HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Profil PPNPN
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Ketua PA Kota Madiun Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Pembinaan "Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, Terwujud Keluarga Berkarakter Pancasila"Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun |14-11-2024|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
14.Nov
14 November 2024
Hits: 2175

Ketua PA Kota Madiun Menjadi Narasumber dalam Kegiatan Pembinaan "Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, Terwujud Keluarga Berkarakter Pancasila"Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun |14-11-2024|

KETUA PA KOTA MADIUN MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN PEMBINAAN "WAWASAN KEBANGSAAN DAN KETAHANAN NASIONAL, TERWUJUD KELUARGA BERKARAKTER PANCASILA" KECAMATAN KARTOHARJO, KOTA MADIUN

pakotamaig-newwwwb3b15117-e034-4a0b-8805-b7731203e047.jpg

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menjadi Narasumber dalam Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun pada Kamis, (14/11/2024).

pakotamaig-84f5f631-2050-b48ef-abb3e8-3ce406bv89da1d.jpg

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jl. Pelita Tama, No. 54, Kota Madiun pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Camat Kartoharjo Sumarno, S.Sos. serta dihadiri oleh Kepala Polsek Kartoharjo dan Komandan Koramil 0803/15 Kartoharjo, Kota Madiun, KUA Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo bersama, seluruh Lurah, PKK, Tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat wilayah Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dalam Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional ini mengusung tema “Peningkatan Pemahaman Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Penguatan Keluarga yang Memahami Akan Hak dan Kewajibannya Sehingga Terwujud Keluarga yang Berkarakter Pancasila" serta menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Agama Kota Madiun.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a. Selanjutnya dibuka oleh Camat Kartoharjo Sumarno, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan bahwa mencegah agar tidak terjadi konflik waris ataupun roh dari waris harus dilaksanakan musyawarah mufakat dari waris. Dalm ahl ini untuk membuat pelayanan publik yang mudah dan cepat termasuk membuat surat pernyataan waris di kelurahan ada inovasi e-waris surat pernyataan ahli waris yang mengacu kepada peraturan yang berlaku. Beliau mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Kartoharjo untuk senantiasa berperan aktif menguatkan sinergitas demi keamanan bersama dalam menyambut Pilkada, menghadapi pesta demokrasi perlu adanya kondisi yang kondusif tidak ada konflik sosial termasuk konflik terkait waris. Maka hari ini dilaksanakan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional, Kecamatan Kartoharjo untuk mewujudkan keluarga dan masyarakat yang rukun, damai serta sejahtera.

Sementara itu, dalam sambutan Kepala Polsek Kartoharjo Kompol Agung Widyoko, S. Sos., M.H. menyampaikan tentang wawasan kebangsaan, tujuan wawasan kebangsaan, unsur wawasan kebangsaan, makna wawasan kebangsaan, nilai dasar wawasan kebangsaan, tentang tantangan keberagaman, bela negara. Dalam kesempatan ini pula  menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyelesaikan perkara kewarisan dengan musyawarah yang baik sehingga tidak ada konflik kriminal yang muncul akibat dari masalah kewarisan.

pakotamaig-9d83289e-ggg4701-4eee-b5d6-ggf3bc1720f6bd.jpg

pakotamaig-28d8g5cd8-e860-4ggg2b2-9de5-3d78gg5c472262.jpg

Dilanjutkan langsung dengan Materi oleh Narasumber dari PA Kota Madiun yang langsung disampaikan Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. Dalam sambutan sebelum mengawali materi, beliau berterimakasih telah diberikan kesempatan dan amanah untuk memberikan materi dan sharing dalam kegiatan ini terkait persoalan waris yang menjadi hal sangat penting untuk dipahami bersama khususnya bagi masyarakat beragama Islam. Waris adalah salah satu ilmu yang diangkat terlebih dahulu dan dihilangkan terlebih dahulu menjelang hari kiamat. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan meredeka berazaz keadilan. Undang-undang Mahakamah Agung  bahwa peradilan agama adalah lembaga peradilan yang memiliki kekuasaan untuk menegakkna hukum dan peradilan atas perkara perdata tertentu. Adapun fungsi hukum sejatinya adalah sebagai perlindungan hak asasi manusia. Dalam islam disebutkan bahwa hak asasi manusia ada 5, yakni: menjaga hak beragama, hak untuk berpendapat, hak untuk berkeluarga dan memiliki keturunan, hak memiliki harta. Kemudian  Salah satu bentuk perlindungan tentang hak asasi manusia yaitu tentang hak waris.

Memasuki materi pembahasan, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan materi “Hukum Waris Islam pada Konteks berperkara di Pengadilan Agama” yang meliputi: 1) Konsepsi Hukum Kewarisan, 2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita, 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama; dan 4) Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris.

Mengawali pembahasan tentang 1) Konsepsi Hukum Kewarisan Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Perkara di Bidang Waris, diataranya: Contensius / Gugatan (Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, Penentuan mengenai harta peninggalan, Penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut). Volunter / Permohonan (Penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, dan penentuan bagian masing-masing ahli waris; Fatwa Waris). Pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Subyek Hukum Waris, bahwa Pewaris adalah orang yang meninggal dan meninggalkan harta benda/kekayaan. Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofed) atau mewaris secara langsung terbagi terbagi menjadi empat golongan, yakni ; Golongan pertama, suami atau istri, dan keturunannya; Golongan kedua, orang tua, saudara, dan keturunan saudara; Golongan ketiga, sanak keluarga lain-lainnya; Golongan keempat, sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam. Dan ada Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, dalam hal ini kemungkinan timbul karena KUH Perdata terdapat ketentuan tentang pihak ketiga yang bukan ahli waris, tetapi dapat menikmati harta peninggalan pewaris berdasarkan suatu testament/wasiat. Untuk Objek hukum waris atau kerap disebut dengan harta waris (warisan) adalah segala sesuatu yang diberikan atau dapat pula diserahkan kepada ahli waris dari pewaris baik berupa benda seperti tanah, sawah, rumah, kendaraan, dan emas maupun berupa kewajiban seperti halnya utang.

“Yang ke 2) Ketentuan Pihak sebagai Ahli Waris Laki-laki dan Wanita bahwa Ahli Waris pihak laki-laki meliputi: Anak laki-laki kandung, Cucu laki-laki, Bapak kandung, Kakek dari ayah kandung keatas, Saudara laki-laki sekandung, Saudara laki-laki se bapak, Saudara laki-laki se ibu, Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, Keponakan laki-laki dari saudara se bapak, Paman yang sekandung dengan ayah, Paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang se bapak dengan ayah, Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah, Suami. Dan Apabila ahli tersebut diatas semuanya ada, maka yang berhak menerima waris, hanya tiga orang saja, yaitu: Anak laki-laki kandung, Bapak danSuami. Untuk Ahli Waris pihak Wanita, meliputi: Anak perempuan kandung, Cucu Perempuan, Ibu kandung, Ibu dari bapak kandung (nenek), Ibu dari ibu kandung (nenek), Saudara perempuan sekandung, Saudara perempuan se ayah, Saudara perempuan se ibu, Isteri. Apabila ahli tersebut diatas semuanya masih hidup, maka yang berhak menerima waris, yaitu: Isteri, Anak perempuan kandung, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Saudara perempuan sekandung. Sedangkan Apabila semua ahli dari pihak laki-laki dan perempuan masih hidup, maka yang berhak menerima warisan adalah Suami (Duda) / Isteri (Janda), Ibu, Bapak, Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

Pria Kelahiran Situbondo tersebut selanjutnya memaparkan yang ke- 3) Persyaratan Berperkara Kewarisan di Pengadilan Agama,  dengan memaparkan beberapa persyaratannya beserta contoh surat Pernyataan Ahli Waris dan Surat Pernyataan Silsilah Ahli Waris dan dalam Dinamika atas Hak Waris diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 dan menjelaskan persyaratan perkara waris di Pengadilan Agama.

Selanjutnya, yang ke- 4 Ketentuan Bagian Waris bagi masing-masing Ahli Waris secara rinci dalam table bagian Ahli Waris mulai sebab hubungan ahli waris dengan pewaris, syarat, perolehan harta waris hingga dasar hukum pada Al-Qur’an/ Hadist dan Pasal Kompilasi Hukum Islam. Dalam Ketentuan umum Pembagian harta Waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pada pasal 183 KHI Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Pada Pasal 185 Ahli Waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris, maka kedudukannya dapak digantikan dengan Ahli Waris Pengganti dan Bagian Ahli Waris Pengganti tidak boleh melebihi bagian dari ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Pada Pasal 194 s/d 214 KHI pun dijelaskan Kerabat yang tidak memperoleh bagian waris, anak angkat atau orang tua angkat dapat memperoleh bagian sebagai hibah (ketika pewaris masih hidup) atau sebagai wasiat wajibah, atau diberi bagian yang tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Kemudian pada Pasal 188, para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Dan apabila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Adapula Asas Hukum Waris meliputi: Asas Ijbari, Asas Bilateral, Asas Individual, Asas Keadilan Berimbang, Asas Semata Akibat Kematian, Asas adanya Ahli Waris Pengganti, Asas adanya Wasiat Wajibah.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.

pakotamaig-99e21bfgg1-ce22-4208-ac1f-gg5gb7a078125e7.jpg

Setelah penyampaian materi ini pun dibuka sesi tanya jawab yang ditanggapi langsung oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber. Dengan adanya pemaparan materi ini diharapkan seluruh warga masyarakat wilayah Kecamatan Kartoharjo semakin memahami fungsi hukum  sebagai perlindungan hak asasi manusia, yang tentunya memahami akan hak dan kewajibannya sehingga memiliki wawasan kebangsaan hingga masyarakat dapat  menyelesaikan perkara kewarisan dengan musyawarah yang baik sehingga tidak ada konflik kriminal yang muncul akibat dari masalah kewarisan tersebut dan terwujud keluarga yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila.

Hubungi Kami

 

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan