- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 9
Ketua PA Kota Madiun Kenalkan Sistem Peradilan Agama dan Digitalisasi Layanan kepada Mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang |24-07-2026|
KETUA PA KOTA MADIUN KENALKAN SISTEM PERADILAN AGAMA DAN DIGITALISASI LAYANAN KEPADA MAHASISWA PKL UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun pukul 09.30 WIB tersebut diikuti seluruh mahasiswa peserta PKL.


Mengawali pembekalan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus memperluas wawasan, berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengiringinya dengan doa dalam meraih cita-cita. Beliau juga membagikan perjalanan kariernya di lingkungan peradilan agama sebagai inspirasi agar mahasiswa tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga membangun karakter, integritas, dan profesionalisme.
Selanjutnya, beliau memaparkan kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Selain itu, dijelaskan pula kebijakan administrasi, pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta alur pelayanan perkara mulai dari konsultasi, pendaftaran perkara melalui e-Court, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan nomor perkara, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, penetapan hari sidang, hingga pemanggilan para pihak.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun juga menjelaskan secara rinci tahapan persidangan di Pengadilan Agama yang diawali dengan upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Apabila mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, kemudian jawaban tergugat, yang dapat disertai eksepsi maupun gugatan balik (rekonvensi). Tahap berikutnya adalah replik penggugat dan duplik tergugat sebagai proses jawab-menjawab hingga pokok perkara menjadi jelas. Selanjutnya memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak mengajukan alat bukti berupa surat maupun saksi. Setelah itu, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk merumuskan pertimbangan hukum sebelum akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka. Khusus perkara Cerai Talak, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), masih dilanjutkan dengan sidang pengucapan ikrar talak.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan pengertian gugatan rekonvensi sebagai gugatan balik dari tergugat kepada penggugat, putusan verstek sebagai putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta verzet sebagai upaya hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek sebelum diajukan banding.

Pada sesi berikutnya, Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I. M.H. memaparkan transformasi digital Mahkamah Agung RI melalui layanan e-Court dan e-Litigasi sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Layanan e-Court meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigasi). Melalui sistem ini, dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, pembuktian, hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Materi tersebut dinilai sangat relevan dalam menambah wawasan praktik peradilan sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja.
Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. berpesan agar mahasiswa terus semangat belajar, meningkatkan kompetensi, serta tidak pernah berhenti bermimpi dan berusaha. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung aktif.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan dunia akademik dalam mencetak calon profesional hukum yang unggul, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
