- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3576
Ketua PA Kota Madiun Hadiri Rapat Persiapan Survei dan PULDADIS Alas Hak Atas Tanah Masjid dan Mushola se-Kota Madiun |18-03-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN HADIRI RAPAT PERSIAPAN SURVEI DAN PULDADIS ALAS HAK ATAS TANAH MASJID DAN MUSHOLA SE-KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. hadiri Rapat persiapan survei dan Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) alas hak atas tanah masjid dan mushola se Kota Madiun pada Selasa, (18/3/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat III Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jl. Mayjend DI. Panjaitan No. 17 Kota Madiun pukul 09.00 WIB tersebut di pimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun Jemakir, S.P. dan dihadiri oleh Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun Triawan Saleh, S.T., M.Si., Kantor Kemenag Kota Madiun, Bapelitbangda Kota Madiun, Bagian Perokesra Sekretariat Daerah Kota Madiun, Kepala BKAD serta Camat se Kota Madiun.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tanah Rumah Ibadah di Kota Madiun yang telah dilaksanakan. Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menyempurnakan kejelasan status wakaf yang pada dasarnya memang dikhususkan untuk kepentingan agama. Tugas Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dengan azas keadilan, kepastian dan kemanfaatan akan selalu mensupport yang tentunya berupaya dan mendukung dalam memastikan kepastian hukum atas tanah-tanah yang digunakan untuk kepentingan umat agar tanah wakaf masjid dan mushola di wilayah Kota Madiun mendapatkan kepastian hukum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mempermudah proses pengklasifikasian alas hukum peralihan wakaf.demi tercapainya tujuan bersama terkait kepemilikan dan legalisasi sertifikat tanah wakaf sesuai peran Pengadilan Agama terhadap wakaf yaitu terkait Pertolongan Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) waris dan pengesahan wakaf.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam proses wakaf untuk melakukan isbat wakaf bagi tanah yang diwakafkan terjadi sebelum kemerdekaan atau hanya bersifat lisan saja. Dengan syarat dokumen dan persyaratan sudah sesuai tersebut agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Diharapkan survei dan Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) alas hak atas tanah masjid dan mushola se-Kota Madiun dapat berjalan dengan lancar sehingga legalisasi sertifikat tanah wakaf masjid dan mushola se Kota Madiun se-Kota Madiun dapat pula berjalan dengan lancar dan memiliki perlindungan hukum.
Dalam rapat hari ini membahas pemenuhan persyaratan untuk persertipikatan alas hak atas tanah masjid dan mushola se- Kota Madiun. Bahwa dalam rangka pemenuhan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun akan melaksanakan survei dan Puldadis yang tujuannya tidak lain adalah untuk mengumpulkan informasi kejelasan kepemilikan alas hak atas tanah. Dengan Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) diharapkan dapat memastikan dokumen alas hak atas tanah Masjid dan Mushola dapat diproses pensertipikatan. Selanjutnya dipaparkan rincian Masjid dan Mushola se- Kota Madiun berdasarkan SHM, Wakaf, Girik, Hibah dan BMN dan dibahas persiapan survei dan Pengumpulan Data Teknis dan Yuridis (PULDADIS) alas hak atas tanah masjid dan mushola se Kota Madiun meliputi: mekanisme survey dan puldadis, pembiayaan serta data sekunder yang di dapat dari survey atau dari OPD/instansi terkait. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Madiun menjelaskan terkait dasar hukum, strategi, prosedur pelaksanaan, target sertifikaf dalam 1 tahun (berapa mushola dan berapa masjid), hingga penyelesaian jika terjadi masalah yang dihadapi di lapangan.