- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 87
Ketua PA Kota Madiun Dorong Penguatan Sinergi Lintas Instansi pada Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan TA. 2026 di Dinas Perkim Kota Madiun |18-11-2025|
KETUA PA KOTA MADIUN DORONG PENGUATAN SINERGI LINTAS INSTANSI PADA SINKRONISASI KEGIATAN PERTANAHAN TA. 2026 DI DINAS PERKIM KOTA MADIUN

Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. sebagai Narasumber Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, (18/11/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun Jl. Mayjend D. I. Panjaitan Nomor 17, Kota Madiun tersebut berlangsung di Ruang Rapat Besar Lantai IV Gedung Graha Krida Praja pada pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun yang diwakili oleh Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Hendro Prasetiyo Adi, S.T. serta dihadiri oleh Camat, Lurah beserta perwakilan kelurahan dari 3 (tiga) Kecamatan di wilayah Kota Madiun dan instansi terkait.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Madiun dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Madiun.


Mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun, Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Hendro Prasetiyo Adi, S.T. dalam membuka acara Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal Tahun Anggaran 2026 Kota Madiun menyampaikan pemerintah membutuhkan bantuan koordinasi dan sinkronisasi seluruh pihak dalam fasilitasi penyelesaian sengketa konflik pertanahan, proses sertifikasi tempat ibadah tahun 2025 sebanyak 19 tempat ibadah, persertifikatan jalan lingkungan serta percepatan penyediaan dokumen pendukung administrasi pertanahan sebagai bagian dari optimalisasi pembangunan kawasan permukiman di Kota Madiun.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Madiun, Anang Indriyanto, A.Ptnh., terkait tahapan pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten/Kota terkait penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria mulai dari identifikasi dan inventarisasi masalah pertanahan, sosialisasi dan koordinasi, pemetaan dan verifikasi data, penyusunan dan rekomendasi usulan, hingga penetapan objek redistribusi dan legalisasi aset.

Memasuki sesi narasumber, dalam kesempatan ini Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. yang juga selaku Narasumber menyampaikan materi terkait waris menjadi salah satu poin yang sangat diperhatikan dalam kegiatan Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal Tahun Anggaran 2026. Dalam pemaparan ini mengusung tema “Isu Kontemporer Hukum Kewarisan Islam”.
Mengawali pembahasan, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa Kompetensi Pengadilan Agama dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 meliputi: Perkawinan, Waris, Wakaf, Infak, Zakat, Sadaqah, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah. Disamping itu juga Permohonan Perubahan Biodata/Identitas dalam Akta Cerai; Perwalian Penyelesaian Pembagian Harta Peninggalan (P3HP) di Luar Sengketa; Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi Pemerintah sesuai wilayah yurisdiksinya.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun menjelaskan bahwa pada Konsepsi Hukum Kewarisan, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Adapun syarat Pewaris, yaitu: ada harta pewaris, ada pewaris, dan ada ahli waris. Hukum Waris Islam di Indonesia merupakan konvergensi 3 sistem hukum waris: Islam, Adat, dan KUH Perdata. Pengaturan Hukum Waris Islam di Indonesia: Buku II KHI Pasal 171–214 dan beberapa Yurisprudensi. Unsur Utama Waris: Pewaris (Mayit), Ahli Waris dan Harta Peninggalan (tirkah).
Kewarisan Tidak Mengenal Daluarsa (Yurisprudensi MA RI No. 1194/Sip/1975); Dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak boleh ada sengketa, hanya menetapkan ahli waris dan porsi bagian masing-masing dan tidak boleh menetapkan harta waris (Putusan MA No. 313 K/Ag/2016 / Putusan MA No. 506 K/Ag/2017); Semua ahli waris harus menjadi pihak baik voluntair maupun contentiosa (SEMA 1/2017); Harus terpenuhinya 3 unsur utama waris (pewaris, ahli waris dan harta waris) dalam perkara gugatan waris (Putusan MA No. 826 PK/Ag/2017 dan No. 540 K/Ag/2017); P.A.Waris / P3HP Tidak Dapat dikomulasikan dengan Permohonan Isbat Nikah (SEMA 2/2019); Perkara P.A.W dan Gugatan Waris dapat diajukan secara elektronik atau e-Court (PERMA 1/2019). Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama Islam, mempunyai hubungan hukum dengan ahli waris dan meninggalkan harta waris. Baik meninggal secara hakiki maupun hukmi. (Ps. 171 huruf b KHI). Dalam Personalitas KeIslaman Pewaris, menjadi dasar Kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara waris (meski salah satu / sebagian ahli warisnya non muslim). Sedangkan Ahli Waris adalah Ahli waris adalah Orang (besar, kecil, bahkan baru lahir, orang gila / orang di bawah pengampuan) yang mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris, mempunyai hubungan darah dengan pewaris, dan beragama Islam. (Pasal 171 huruf c KHI). Hubungan perkawinan berdasarkan UU No 1 /1974 pasal 2 ayat 1 dan 2 jo. Kompilasi Hukum Islam pasal 4,5 dan 6; Hubungan darah berdasarkan UU no.1 /1974 pasal 42 dan 43 jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 99 dan 100; Asas Ijbari. Adapula Kewajiban Ahli Waris mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; menyelesaikan wasiat pewaris; membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak. Dan tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 KHI). Kelompok ahli waris terdiri dari: Menurut hubungan darah (Golongan laki-laki, meliputi: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, kakek; dan Golongan Perempuan, yaitu: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek), Menurut hubungan perkawinan: duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya :anak, ayah, ibu, janda atau duda (Pasal. 173 KHI). Kemudian Seorang Ahli Waris Ahli waris terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: (Pasal 173 KHI) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau melakukan penganiayaan berat Pada Pewaris; Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa Pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
“Pada Isu-isu Kontemporer terkait Ahli Waris, meliputi: Ahli Waris Pengganti, Wasiat Wajibah, Harta Peninggalan/ Tirkah, Harta Bersama dan Hibah. Ahli Waris Pengganti (AWP) hanya sampai cucu dan dalam pengertian cucu tidak terbatas pada cucu garis lurus namun juga dari garis menyamping seperti anak saudara kandung jika pewaris tidak mempunyai ahli waris garis lurus dan saudara. Bagi anak laki-laki saudara menjadi ahli waris dan anak perempuan saudara memperoleh wasiat wajibah. (SEMA 3/2015 Putusan Putusan MA No. 113 PK/Ag/2016, Putusan MA No. 177K/Ag/2017); Jika masih ada saudara, maka anak saudara yang orang tuanya meninggal lebih dulu dari pewaris tidak dapat menjadi A.W.P (Putusan MA No. 57K/Ag/2016, Putusan MA No. 630K/Ag/2016); Dengan adanya AWP maka secara tidak langsung meniadakan kedudukan dzawil arham (Putusan MA No. 137K/Ag/2016); Bagian A.W.P tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti atau maksimal sama dengan bagian terkecil dari ahli waris yang ada/sederajat (Pasal 185 ayat 2, Putusan MA No. 109K/Ag/2016, Putusan MA No. 38PK/Ag/2010). Dalam Wasiat Wajibah bahwa: Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan (Ps. 171 huruf h); Pengangkatan anak secara adat yang diurus sejak kecil hingga dewasa dapat dikategorikan pengangkatan anak yang sah menurut hukum dengan segala konskuensinya (Putusan MA No. 368 K/Ag/1999 dan No. 175K/Ag/2016; ); Wasiat Wajibah untuk anak angkat (Ps. 209 ayat 2, Putusan MA No. 109K/Ag/2016); Wasiat Wajibah untuk ayah angkat (Ps. 209 ayat 1 KHI); Wasiat Wajibah untuk anak tiri yang diasuh sejak kecil (SEMA 7/2012, Putusan MA No. 489K/Ag/2011); Wasiat Wajibah untuk Ayah Non Muslim (Putusan MA No. 59K/Ag/2001); Wasiat Wajibah untuk suami Non Muslim (Putusan MA No. 331K/Ag/2018); Wasiat Wajibah untuk istri Non Muslim (Putusan MA No. 16K/Ag/2010); Wasiat Wajibah untuk anak Non Muslim tetapi tidak menghijab saudara (Putusan MA No. 218K/Ag/2016); Wasiat Wajibah untuk saudara Non Muslim, tidak ada anak dan ayah (Putusan MA No. 51K/Ag/1999); Wasiat Wajibah maksimal 1/3 dari seluruh harta (Putusan MA No. 109K/Ag/2016); Asas Retroaktif Terbatas: Pelaksanan Wasiat Wajibah dan ahli waris pengganti tidak berlaku surut sebelum berlakunya KHI (Putusan MA No. 826 PK/Ag/2017 dan No. 75 K/Ag/1995); Meninggalnya salah satu suami/istri saat proses perceraian tidak menghilangkan hak suami/istri atas harta waris (Putusan MA No. 754K/Ag/2015). Kemudian Isu-isu Kontemporer terkait Ahli Waris pada Harta Peninggalan/Tirkah, Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak- haknya. (Ps. 171 huruf d KHI). Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. (Ps. 171 huruf e KHI) dan Harta Waris harus milk at-tam. Sedangkan Harta Bersama: Harta Waris yang masih terkait di dalamanya HB dapat diselesaikan secara bersama-sama, Harta Bersama dibagi dulu baru Harta Waris (SEMA 5/2014, Putusan MA No. 742K/Ag/2019, Putusan MA No. 14 PK/Ag/2010); Status Istri Non Muslim tidak menghilangkan hak atas HB (Putusan MA No. 16K/Ag/2010); Penyelesaian Harta Bersama bagi suami poligami dalam perkara Kewarisan (Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama halaman. 145-146 dan Putusan MA No. 06K/Ag/2016). Sementara itu, Hibah merupakan Harta Waris yang masih terkait HIBAH didalamnya dapat diselesaikan secara bersama- sama (Putusan MA No. 35 PK/Ag/2015 dan No. 02 PK/Ag/2007); Hibah tidak boleh melebihi 1/3 harta kekayaan (Ps. 210 KHI, Putusan MA No. 746K/Ag/1992); Hibah dan wasiat kepada ahli waris diperhitungkan sebagai warisan (Ps. 211 KHI); Asas Retroaktif: Pelaksanan Hibah tidak berlaku surut sebelum berlakunya KHI (Putusan MA No. 11K/Ag/2010).”, tutur Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.

Diakhir pemaparan materi Ketua PA Kota Madiun kelahiran Situbondo ini menjelaskan bahwa gugatan objek waris menjangkau objek yang telah berpindah tangan meski telah bersertifikat (Putusan MA No. 107 PK/Ag/2016) selama terjadi akibat transaksi pertama. Dan para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya (Pasal 183 KHI).
Kemudian menutup materi dengan memaparkan secara rinci secara rinci dalam table bagian Tirkah Ahli Waris mulai dari berdasarkan Sebab/hubungan (Perkawinan yang Masih Terikat Status dan Nasab/Hubungan Darah); Ahli Waris( Isteri/Janda, Suami/Duda, Anak Perempouan, Anak Laki-laki, Ayah Kandung, Ibu Kandung, Saudara Laki-laki atau Perempuan se-Ibu, Saudara Perempuan/ Laki-laki kandung atau se-Ayah, Cucu/Keponakan (anak saudara); Syarat; Perolehan Harta Waris; hingga Dasar Hukum (Al-Qur’an/ Hadis dan Pasal Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Materi selanjutnya disampaikan oleh Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun mengenai penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri serta paparan dari Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun tentang tata kelola wakaf Kota Madiun. Usai pemaparan materi, dibuka sesi tanya jawab yang langsung ditanggapi sesuai tupoksi/kewenangan masing-masing instansi narasumber yang diikuti dengan diskusi interaktif dan penyampaian permasalahan riil yang dihadapi kelurahan serta kecamatan dalam proses administrasi pertanahan oleh peserta.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. selaku Narasumber berharap pemaparan materi yang telah disampaikan dalam kegiatan Sinkronisasi Kegiatan Pertanahan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan Instansi Vertikal Kota Madiun Tahun Anggaran 2026 hari ini dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan serta pemahaman masyarakat di Kota Madiun yang melaksanakan pengelolaan, pelayanan, dan penyelesaian masalah pertanahan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Serta berharap pula dapat bersinergi dengan baik bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun serta instansi terkait untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Madiun.
Selanjutnya acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah. Dengan hadirnya PA Kota Madiun dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan pemahaman hukum pertanahan dan kewarisan, serta mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kota Madiun.
