- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4601
Ketua PA Kota Madiun Buka Kegiatan PKL Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang di PA Kota Madiun |02-07-2024|
KETUA PA KOTA MADIUN BUKA KEGIATAN PKL MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG DI PA KOTA MADIUN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. membuka kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Selasa, (2/7/2024). Bertempat di Aula PA Kota Madiun pukul 13.20 WIB pembukaan tersebut dihadiri oleh Fiki Inayah, S.H.I. serta turut hadir pula DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ramadhita, M.HI. Adapun mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kali ini berjumlah 10 (sepuluh) orang. Turut ikut serta dalam acara pembukaan ini, mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Dalam sambutan DPL mahasiswa PKL UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ramadhita, M.HI. menyampaikan salam Dekan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ucapan terimakasih kepada PA Kota Madiun yang telah menerima dan memberikan izin mahasiswa Fakultas Syariah untuk melaksanakan PKL di PA Kota Madiun. Kegiatan PKL ini dalam rangka meningkatkan wawasan keilmuan dan kemampuan praktis mahasiswa di bidang Pengadilan Agama, untuk itu kami selaku pihak Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang memohon untuk diberikan pengarahan serta bimbingan ilmu-ilmu peradilan selama melaksanakan praktikum. Beliau pun berharap kepada mahasiswa PKL agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan kegiatan praktikum agar dapat mencapai keselarasan antara pembelajaran ilmu perkuliahan di kampus dengan ilmu-ilmu praktik yang didapatkan saat PKL di PA Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada adik-adik mahasiswa PKL Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang serta terimakasih telah dipercaya oleh UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai tempat mahasiswa menimba ilmu peradilan. Beliau menjelaskan sejarah singkat Pengadilan Agama, bahwa Pengadilan agama terlepas dari sejarahnya sejatinya Pengadilan Agama pada Awal kemerdekaan saat itu pada tanggal 3 Januari 1946 dengan Keputusan Pemerintah Nomor lJSD dibentuk Kementrian Agama, kemudian dengan Penetapan Pemerintah tanggal 25 Maret 1946 Nomor 5/SD semua urusan mengenai Mahkamah Islam Tinggi dipindahkan dari Kementrian Kehakiman ke dalam Kementrian Agama. Langkah ini memungkinkan konsolidasi bagi seluruh administrasi lembaga-lembaga Islam dalam sebuah wadah / badan yang bessifat nasional. Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 menunjukkan dengan jelas maksud-maksud untuk mempersatukan administrasi Nikah, Talak dan Rujuk di seluruh wilayah Indonesia di bawah pengawasan Kementrian Agama (Achmad Rustandi: 3). Kemudian Pengadilan Agama sejah tahun 1974 melalui Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman RI, No.14/1970, memberikan kedudukan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan yang lain sebagai lembaga kekuasaan Negara yang menyelenggarakan peradilan.
“Kekusaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna mengakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasilan demi terselenggarnya Negara Hukum Republik Indonesia” (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 Pasal.1)“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan: a. Peradilan Umum, b. Peradilan Agama, c. Peradilan Militer, dan d. Peradilan Tata Usaha Negara”. (UU Kekasaan Kehakiman No. 14/1970 ps. 10)
Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, memberikan landasan untuk mewujudkan peradilan agama yang mandiri, sederajat dan memantapkan serta mensejajarkan kedudukan peradilan agama dengan lingkungan peradilan lainnya.
Selanjutnya, Ketua PA Kota Madiun menerima dengan baik dan mengizinkan serta siap membantu dan mendidik mahasiswa untuk belajar bersama mengenai bagaimana proses peradilan secara langsung dengan maksimal meskipun dalam waktu yang singkat. Beliau juga berharap kepada seluruh mahasiswa harus aktif dengan memaksimalkan kesempatan yang ada serta mempergunakan waktu dengan sebaik-baiknya dalam mempelajari realitas praktik hukum acara di Pengadilan Agama dan dipersilahkan menggali ilmu peradilan sebanyak mungkin. Diakhir sambutannya Ketua PA Kota Madiun memberikan pengarahan agar selama melaksanakan PKL di PA Kota Madiun mematuhi tata tertib yang ada, menjaga kedisiplinan dan menjaga Almamater serta niatkan dengan ibadah. Adapun Dosen Pamong yang akan membimbing mendampingi adik-adik mahasiswa ini nantinya adalah Hakim Fiki Inayah, S.H.I.
Serangkaian acara pembukaan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mahasiswa Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang ini ditutup dengan do’a dan foto bersama.