- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 5170
Ketua Bersama Hakim dan Panitera PA Kota Madiun Ikuti Talk Show Kopi Giras “Proses Pemeriksaan Perkara Secara Biasa, E-Court dan Gugatan Sederhana” |10-06-2025|
KETUA BERSAMA HAKIM DAN PANITERA PA KOTA MADIUN IKUTI TALK SHOW KOPI GIRAS “PROSES PEMERIKSAAN PERKARA SECARA BIASA, E- COURT DAN GUGATAN SEDERHANA”
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. mengikuti Talk Show Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) Pengadilan Agama Se-Jawa Timur secara virtual di Media Center PA Kota Madiun pada Selasa, (10/6/2025).
Kegiatan Kopi Giras” (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) One in One yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya dan merupakan inovasi terbaru Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Sebagai salah satu satuan Kerja di Lingkungan PTA Surabaya, PA Kota madiiun turut serta memberikan dukungan terhadap implementasi inovasi ini. Inovasi ini dalam rangka meningkatkan kualitas serta kinerja aparatur Peradilan di Lingkungan Pengadilan Agama se-Jawa Timur kali ini ditujukan untuk Tim Teknis Perkara dengan pesertanya adalah seluruh Hakim di Pengadilan Agama di Wilayah PTA Surabaya termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Hakim PA Kota Madiun.
Dalam Talk Show Kopi Giras secara virtual yang dimulai pukul 13.30 WIB kali ini bersama Hakim Tinggi PTA Surabaya Drs. Zainal Aripin, S.H., M.Hum. sebagai Narasumber dengan topik pembahasan "Proses Pemeriksaan Perkara secara biasa, E-Court dan Gugatan Sederhana" yang relevan dengan upaya perbaikan kualitas peradilan yang lebih cepat dan efisien. Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara secara biasa membutuhkan ketelitian hakim dalam menggali fakta dan bukti para pihak. Selanjutnya mengupas tentang mekanisme penanganan perkara melalui sistem e-Court yang menjadi terobosan terbaru dalam percepatan pelayanan hukum. Dibahas pula tentang prosedur gugatan sederhana yang berlaku bagi perkara dengan nilai gugatan tertentu.
Materi tersebut disampaikan dengan sistematis dan diakhiri dengan dialog interaktif. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan PA Kota Madiun dapat menerapkannya dalam praktik penanangan perkara di PA Kota Madiun yang tentunya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.