- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 3950
Keberhasilan Mediasi di PA Kota Madiun Kembali Diperkuat Dalam Perkara Cerai Gugat |23-07-2024|
KEBERHASILAN MEDIASI DI PA KOTA MADIUN KEMBALI DIPERKUAT DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Keberhasilan mediasi di PA Kota Madiun kembali diperkuat dalam perkara Cerai Gugat pada Selasa, (23/7/2024). Perkara Cerai Gugat yang diajukan pada tanggal 4 Juli 2024 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2024/PA.Mn berhasil damai setelah menjalani proses mediasi dengan mediator Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.
Perkara Cerai Gugat tersebut dicabut setelah menjalani proses mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB di ruang Mediasi PA Kota Madiun. Dalam proses Mediasi Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. sebagai Mediator menjalankan perannya dengan baik. Mediator berusaha memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mampu menjaga keutuhan rumah tangga dengan saling menyadari atas kekurangan, kesalahan maupun kekhilafan masing-masing dengan membangun komitmen yang kuat untuk menghadapi ujian dalam berumah tangga kedua pihak serta tidak banyak menuntut dengan fokus pada kewajiban demi menjaga keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara bermusyawarah untuk mendapatkan solusi terbaik.
Mediator menjelaskan saat berlangsungnya proses mediasi pun memberikan kesempatan secara bergantian kepada kedua pihak untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang dihadapi dalam rumah tangganya tersebut. Selanjutnya Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama dengan melakukan pendekatan memberikan nasihat-nasihat meyakinkan kedua pihak agar lebih banyak melihat sisi positif dari pasangan sehingga dapat menyelesaikan permasalahan dengan bermusyawarah untuk mempertahankan rumah tangganya.
“Dan dengan iktikad baik kedua pihak, alhamdulillah setelah mendapatkan pencerahan melalui nasihat-nasihat tersebut, akhirnya kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dan rukun kembali untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga bersama. Kemudian Penggugat mencabut perkaranya tersebut dan berkomitmen untuk memperbaiki rumah tangganya dengan Tergugat agar tidak lagi terjadi hal serupa dan keduanya siap memperbaiki rumah tangga dengan baik dan harmonis.”, ungkap Mediator Hakim Syahrul Mubaroq, S.H.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kesekian kalinya bagi perkara Cerai Gugat di PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim PA Kota Madiun, harapannya dapat menjadi motivasi agar semakin banyak perkara-perkara di PA Kota Madiun yang berhasil didamaikan oleh para mediator yang sekaligus menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara serta mengukuhkan PA Kota Madiun sebagai satker penerima sertifikat keberhasilan Mediasi Peringkat I se- Jawa Timur dan Terbaik VI se-Indonesia Tahun 2022 serta Terbaik I Bidang Kinerja Keberhasilan Mediasi di Lingkungan PTA Surabaya dalam PTA Surabaya Award Tahun 2023
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dengan baik, profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.