- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2224
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Ikuti Kegiatan Penertiban Data Master Aset Pada Aplikasi SIMAN V2 Korwil Jawa Timur |24-06-2025|
KASUBBAG UMUM DAN KEUANGAN PA KOTA MADIUN IKUTI KEGIATAN PENERTIBAN DATA MASTER ASET PADA APLIKASI SIMAN V2 KORWIL JAWA TIMUR
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Juminem, S.H., M.Hum. didampingi Operator Aplikasi SIMAN V2 PA Kota Madiun Irkhamni mengikuti Kegiatan Penertiban Data Master Aset Pada Aplikasi SIMAN V2 Koordinator Wilayah Jawa Timur pada Selasa, (24/6/2025).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya selaku Koordinator Wilayah (DIPA 01) Jawa Timur bersama Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI menindaklanjuti Surat Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI Nomor 195/BUA.4/PL1.2/V/2025 tanggal 08 Mei 2025 Hal Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 3 Pengadilan Tinggi Surabaya, Jl. Sumatera No. 42 Surabaya selama 3 (tiga) hari mulai 23 s.d 25 Juni 2025 tersebut diikuti oleh Kasubbag Umum dan Keuangan beserta Operator Aplikasi SIMAN V2 pada (empat) Lingkungan Peradilan se- Jawa Timur sesuai dengan pembagian jadwal masing-masing sakter dan PA Kota Madiun sendiri mendapatkan jadwal hari ini Selasa, 24 Juni 2025 yang dimulai pukul 08.00 WIB bersama 28 satker lainnya
Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Juminem, S.H., M.Hum. bersama Operator Aplikasi SIMAN V2 PA Kota Madiun Irkhamni turut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penertiban Data Master Aset pada Aplikasi SIMAN V2 serta telah menyiapkan kelengkapan data master asset pada SIMAN V2, antara lain: Bukti kepemilikan BMN (Sertifikat, IMB, BPKP, Surat Keterangan Kepemilikan Barang Milik Negara (BMN); Denah Ukuran Luas BMN (Peta Kadaster, Surat Keterangan Luas BMN; Foto BMN Terbaru (khusus aset KIB: Tanah, Gedung Kantor, Rumah Negara, Alat Bermotor dan Alat Besar); Dokumen lainnya.
Dalam Penertiban Data Master Aset Pada Aplikasi SIMAN V2 didampingi oleh Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI dan dijelaskan bahwa kegiatan ini untuk melakukan verifikasi, validasi, dan koreksi terhadap data aset yang telah tercatat dalam sistem SIMAN V2. Langkah ini diambil guna memastikan keakuratan data aset yang berimplikasi langsung terhadap kualitas laporan keuangan negara. Selain itu, ditegaskan pentingnya kesesuaian data aset dengan kondisi riil di lapangan. Penertiban data master aset ini merupakan bagian dari upaya peningkatan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Mahkamah Agung, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/KM.6/2025 tentang Indikator Kinerja Pengelolaan BMN Tahun 2025.
Dengan adanya Penertiban Data Master Aset Pada Aplikasi SIMAN V2 juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi, validitas, serta integritas data aset negara, khususnya dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang lebih profesional dan transparan. PA Kota Madiun terus berkomitmen untuk mendukung optimalisasi penggunakan asset negara secara efektif dan efisisien.