- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2416
Kasubbag PTIP PA Kota Madiun Mengikuti Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Secara Daring |06-09-2024|
KASUBBAG PTIP PA KOTA MADIUN MENGIKUTI SOSIALISASI PEMBAYARAN SEWA RUMAH DINAS HAKIM DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS SECARA DARING
Kasubbag PTIP PA Kota Madiun Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PA Kota Madiun mengikuti Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas secara daring di ruang kerja Kesekretariatan PA Kota Madiun pada Jum’at, (6/9/2024).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI secara daring melalui zoom meeting pukul 09.00 WIB berdasarkan surat Nomor: 1394/BUA.3/UND.KU1.1/IX/2024, tanggal 4 September 2024, perihal Undangan Sosialisasi Pembayaran Sewa Rumah Dinas Hakim dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas. Dengan dipimpin oleh Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI Edi Yuniadi, S.Sos., M.M. Kegiatan tersebut pun diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran bersama PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di seluruh Indonesia.
Dalam sambutan Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI Edi Yuniadi, S.Sos., M.M. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2023 terkait pembayaran sewa rumah dinas Hakim dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dilanjutkan langsung dengan materi yang Pertama oleh Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Yahudin, S.E., M.M. disampaikan terkait pembayaran uang transport hakim yang melakukan perjalnanan dinas. Disamping itu memghimbau seluruh satker untuk membantu penghematan penggunaan anggaran listrik. Materi yang kedua disampaikan oleh Azkia Kusumastuti, S.E., M.M. (Bagian verifikasi tuntutan ganti rugi Biro Keuangan MA RI) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terkait sewa rumah dinas dan pejalanan dinas yang menjadi dasr pelaksanaaan sosialisasi mekanisme pertanggungjawaban pembayaran sewa rumah dinas hakim dan pembayaran biaya perjalanan dinas. Dalam kesempatan ini, Narasumber dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan RI, Suhartono menyampaikan sosialisasi PMK No. 119 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK No. 113/PMK.05/2012 tentang intinya diperlukan regulasi yang menjadi dasar pada pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas terkait besaran nominal yang disesuaikan dengan Standar Biaya Maukan sesuai tahun anggaran berkenaan maka diterbitkanlah PMK. No. 113/PMK.05/2012 yang kemudian disesuaikan dengan PMK 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan yang mana telah dilakukan modernisasi pelaksanaan perjalanan dinas dengan dapat dibayarkan melalui KKP untuk evisiensi dan efektifitas pembayaran tiket maupun hotel.
Kegiatan ini, diakhiri dengan sesi tanya jawab.