- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1629
Kado Terindah di Penghujung Tahun 2024, Pengadilan Agama Kota Madiun Berhasil Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Sekaligus Kelulusan PPPNPN dalam Seleksi Kompetensi PPPK Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Tahap I |31-12-2024|
KADO TERINDAH DI PENGHUJUNG TAHUN 2024, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BERHASIL RAIH PREDIKAT WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) SEKALIGUS KELULUSAN PPPNPN DALAM SELEKSI KOMPETENSI PPPK MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2024 TAHAP I
Alhamdulillah, di penghujung tahun 2024 Pengadilan Agama Kota Madiun Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 sekaligus kelulusan PPNPN dalam seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Tahap I pada Selasa, (31/12/2024). Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024 Pada 259 (dua ratus lima puluh Sembilan) Satuan Kerja. Kemudian yang dinyatakan lulus hingga penilaian akhir sebanyak 24 (dua puluh empat) satker dan Pengadilan Agama Kota Madiun menjadi salah satu Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama yang mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024.
Pengadilan Agama Kota Madiun telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak 30 Agustus 2018. Perjuangan Pengadilan Agama Kota Madiun untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut terus berlanjut pada tahun 2019 hingga akhirnya di penghujung tahun 2024 pada masa kepemimpinan Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Kota Madiun menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 beserta Koordinator Teknikal, Koordinator Operasional, para Koordinator Area dan anggota tim serta segenap aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun, predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) berhasil diraih oleh Pengadilan Agama Kota Madiun.
Prestasi ini menjadi bukti nyata dari dedikasi dan komitmen tinggi seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Prestasi penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Kota Madiun berhasil memenuhi standar kinerja tertinggi dalam hal akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2024 mewakili Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. mengungkap rasa syukur dan terimakasih serta apresiasi atas kinerja terbaik seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun sehingga dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Jazakallah khairan katsiran, Pencapaian ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen luar biasa seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun mulai dari Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional hingga PPNPN Pengadilan Agama Kota Madiun dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik dan berkualitas kepada masyarakat. Ini menandakan dedikasi kita bersama untuk menciptakan lingkungan bebas gratifikasi, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik.
Beliaupun berpesan dan menegaskan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun agar senantiasa menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mulai dari diri masing-masing untuk mengimplementasikan pada pelaksanaan tupoksi sehari-hari dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas dan disiplin kerja serta berperilaku anti korupsi menolak gratifikasi. Dengan internalisasi Zona Integritas pada diri masing-masing sehingga akan tercipta suasana kerja yang kondusif, aman, nyaman dan harmonis sebagai pendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena pelayanan yang berkualitas merupakan wujud implementasi dari internalisai dari nilai-nilai Zona Integritas melalui budaya kerja yang baik yang telah dimiliki oleh setiap aparatur PA Kota Madiun dalam setiap aspek kerja yang meliputi: peningkatan tata kelola dan manajemen pengadilan, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, transparansi dalam pengelolaan sumber daya, serta peningkatan kompetensi dan etika kerja seluruh anggota pengadilan. Hingga pelayanan yang melebihi ekspektasi dari pengguna layanan dan menjamin pelayanan yang cepat serta kepuasan pengguna layanan tentunya selalu menerapkan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun).
Dalam kesempatan ini pula, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. mengucapkan selamat dan rasa bangga kepada seluruh PPNPN atas kelulusan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun 2024 Tahap I. Semoga semakin sukses kedepannya dapat memberikan dedikasi terbaik, begitupula untuk PPNPN yang mengikuti seleksi Tahap II dapat melaksanakan proses seleksi dengan baik hingga lulus menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Alhamdulillah, atas segala kenikmatan yang diberikan Allah SWT sehingga do’a dan hajat Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terkabul di penghujung tahun 2024. Semoga prestasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) ini membawa keberkahan dan semoga ditahun 2025 semakin meningkatkan kinerja dalam memberikan dedikasi terbaik. Diharapkan melalui komitmen bersama seluruh aparatur PA Kota Madiun dapat menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diamanahkan ini dengan menguatkan integritas membawa perubahan dalam memberikan kinerja terbaik demi pelayanan yang berkualitas akan terus menjadi fokus utama bagi Pengadilan Agama Kota Madiun sehingga prestasi yang belum tercapai dapat dicapai di tahun 2025. ” , pungkas Imam Safi’I, S.H.I., M.H.