- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 14
Kabulkan 2 Perkara, Pengadilan Agama Kota Madiun Serahkan Produk Hukum Sidang Terpadu Perwalian Kepada Kejaksaan Kota Madiun |16-07-2026|
KABULKAN 2 PERKARA, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN SERAHKAN PRODUK HUKUM SIDANG TERPADU PERWALIAN KEPADA KEJAKSAAN KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun resmi menyerahkan produk hukum hasil persidangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada Kamis, (16/7/2026). Penyerahan produk hukum ini merupakan bagian sidang terpadu penetapan perwalian yang dilaksanakan secara serentak oleh Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan produk penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian layanan hukum terpadu yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat sebagai wujud sinergitas antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Langkah strategis tersebut merujuk pada kesepakatan Tingkat Wilayah antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.
Pelaksanaan Sidang Terpadu yang telah digelar di Pengadilan Agama Kota Madiun dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh Hakim Anggota, yaitu Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., dan Syahrul Mubaroq, S.H., serta dibantu oleh Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., dan Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Adapun perkara yang disidangkan dalam layanan terpadu kali ini berjumlah 2 (dua) perkara permohonan penetapan perwalian, yang sebelumnya telah didaftarkan secara resmi oleh tim Kejari Kota Madiun pada akhir bulan Juni 2026. Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti, cepat, dan akuntabel, Majelis Hakim menyatakan mengabulkan seluruhnya (2 perkara) permohonan tersebut, sehingga produk hukumnya hari ini diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Bertempat di ruang Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Kota Madiun pukul 15.00 WIB, Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dengan didampingi Panitera Muda Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. dan Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H. menyerahkan produk penetapan perwalian ini kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. yang didampingi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan struktural Datun Kejari Kota Madiun, antara lain: Jaksa Fungsional Rini Suwandari, S.H., Jaksa Fungsional Bayu Danarko, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dewinda Raisa Hasani, S.H. dan Jaksa Fungsional, Yunita Ramadhani, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya pada agenda penyerahan produk hukum hari ini menyatakan bahwa sinergi antar lembaga berskala regional ini menjadi faktor krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan perwalian melalui proses pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel. Beliau menjelaskan bahwa penyerahan produk hukum secara langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun hari ini merupakan pembuktian dari komitmen pelayanan prima melalui jalur birokrasi yang ringkas, efektif, dan efisien.
Beliau juga menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum yang disaksikan dalam penyerahan hari ini merupakan langkah strategis untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pelayanan hukum tidak lagi hanya bertumpu pada satu institusi atau ego sektoral, melainkan pada komitmen kerja sama yang profesional dan berkesinambungan.
"Melalui pelaksanaan persidangan dan penyerahan produk hukum yang terkoordinasi dengan baik serta serentak se-Jawa Timur pada hari ini, masyarakat dapat mendapatkan akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan anak dan ketahanan keluarga," tegas Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat seperti sidang terpadu penetapan perwalian ini.
Melalui fungsi perdata yang diemban oleh Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kota Madiun siap menjembatani kepentingan hukum masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan status hukum perwalian yang jelas, demi menjamin masa depan dan pemenuhan hak-hak sipil mereka secara optimal. Dengan diterimanya produk hukum atas dikabulkannya 2 perkara dari PA Kota Madiun pada hari ini, pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun dapat segera menindaklanjuti pemenuhan hak anak-anak tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama sinergis yang telah ditunjukkan oleh seluruh tim teknis kepaniteraan dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Beliau berharap sinergi positif yang sukses mengabulkan dan menyerahkan produk hukum sebanyak 2 perkara dalam gerakan serentak ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang, guna memperluas jangkauan layanan hukum yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Madiun.
