- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 2830
Ikuti Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Elektronik, PA Kota Madiun Dukung Digitalisasi Layanan Peradilan |01-07-2025|
IKUTI SOSIALISASI PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI ELEKTRONIK, PA KOTA MADIUN DUKUNG DIGITALISASI LAYANAN PERADILAN
Wakil Ketua PA Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. bersama Panitera Muda Gugatan Sigit Apriluberta, S.H., Klerek- Analis Perkara Peradilan Feri Ayu Andriati, S.H. dan petugas PTSP serta Admin IT PA Kota Madiun mengikuti secara daring melalui zoom meeting Sosialisasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik pada Selasa, (1/7/2025).
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring pukul 09.30 WIB diikuti oleh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Pengadilan Agama Tingkat Pertama diseluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting di Commad Center/ Media Center satuan kerja masing-masing. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dilanjutkan dengan pembacaan do’a.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Sutarno, S.I.P., M.M. yang juga sebagai Ketua Panitia dalam sambutannya melaporkan kegiatan ini yang dimana dilatarbelakangi oleh proses penerbitan salput dan Akta Cerai oleh Pengadilan Agama dilaksanakan secara manual dan proses penerbitannya berupa blangko yang seringkali terkendala saat habisnya blangko. Disamping itu disaat tidak adanya pejabat yang berwenang untuk menandatangani dokumen tersebut dan sering adanya pihak kehilangan dokumen serta pemalsuan dokumen menjadi salah satu penyebab perumusan kebijakan penerbitan Akta Cerai dan Salinan Putusan secara elektronik. Sejalan dengan adanya kendala-kendala tersebut dan dengan dipayungi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Draft Keputusan Dirrektur Jenderal badan Peradilan Agama tentang penerbitan Akta Cerai dan Salinan Putusan sudah siap diberlakukan di seluruh Peradilan Agama. Kemudian Pengembang Aplikasi EAC (E-Akta Cerai) telah terintegrasi sebagai aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.0. dengan seluruh peradilan di Mahkamah Agung dan telah dilakukan proses uji pengamanan oleh Tim IT terhadap aplikasi tersebut serta telah disosialisasikan dan diuji coba oleh seluruh Pengadilan Agama dan siap digunakan di seluruh Pengadilan Agama. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pemutaran video petunjuk langkah-langkah penggunaan aplikasi EAC (E-Akta Cerai).
Sementara itu, dalam sambutan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menekankan pentingnya konsultasi mendalam guna memastikan kematangan dan kemanfaatannya penggunaan aplikasi EAC (E-Akta Cerai) serta memastikan aplikasi tersebut telah berfungsi sepenuhnya sehingga dapat diberlakukan secara resmi mulai hari ini 1 Juli 2025. Selanjutnya dengan mengucapkan basmallah pada hari ini, Selasa 1 juli 2025 tentang petunjuk penggunaan aplikasi EAC (E-Akta Cerai) ditandatangani secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital yang sedang digencarkan di lingkungan peradilan agama dan PA Kota Madiun mendukung urgensi dari digitalisasi layanan peradilan termasuk penerbitan Akta Cerai dan Salinan Putusan secara elektronik tersebut. Harapannya dapat mengimplementasikan dengan baik, mewujudkan proses administrasi menjadi lebih cepat, akurat dan efisien demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.