HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Refleksi 3 Tahun Perjalanan BPHPI dan Seminar Etika AI Peradilan |10-02-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
02.Oct
02 October 2026
Hits: 35

Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun Mengikuti Refleksi 3 Tahun Perjalanan BPHPI dan Seminar Etika AI Peradilan |10-02-2026|

HAKIM PEREMPUAN PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN MENGIKUTI REFLEKSI 3 TAHUN PERJALANAN BPHPI DAN SEMINAR ETIKA AI PERADILAN
web222 4d71e3bsmsmdldnr rbrvrr3e e104 4e11 914a 75d359f0a8e7

Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun, Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. mengikuti Refleksi Perjalanan 3 (Tiga) Tahun Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) dan Seminar secara daring di Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, pada Jum’at (2/10/2026).

web223 941796benekkrff7c 72af 451c 93c7 1a46a994c2be

Serangkaian acara yang berlangsung secara hybrid di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia pukul 08.00 WIB ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.; Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.; Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Acara ini menghadirkan pakar hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah, S.H., M.H., dan ahli psikologi UI, Dr. Nathanael Enadus Johanes Sumampouw, M.PsI., Ph.D., Psikolog. serta melibatkan lembaga peradilan lintas lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN, bersama mitra internasional seperti AIPJ3, UNDP, ADB, dan UN Women.

Dukungan penuh ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) MA RI melalui Surat Penugasan Nomor 2573/DJA/HM1.1.1/IX/2026. Sebanyak 19 perwakilan Hakim Perempuan Peradilan Agama ditugaskan hadir langsung di Jakarta, sementara ratusan Hakim lainnya menyimak secara daring dari Command Center/ Media Center satker masing-masing termasuk Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun.

Pada Refleksi 3 (tiga)  Tahun Perjalanan  Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) mengangkat tema “Capaian, Tantangan, dan Harapan ke Depan” sekaligus seminar bertajuk “Hakim Perempuan dalam Transformasi Peradilan Digital: Pemanfaatan Teknologi dan Kecerdasan Artifisial secara Etis dan Inklusif.”

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai ruang untuk merefleksikan perjalanan dan capaian BPHPI selama tiga tahun. Forum ini juga akan membahas berbagai tantangan yang dihadapi hakim perempuan, serta menelaah peluang pemanfaatan teknologi dan kecerdasan artifisial dalam mendukung transformasi peradilan yang etis dan inklusif.  

web222 6edebsnnsdkldff3d2c b372 42f8 90be 2be1a9cf26da

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,YM. Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam sambutan saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan peranan krusial hakim perempuan dalam sistem peradilan Indonesia yang selaras dengan pilar keempat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mengenai penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta pemberdayaan perempuan. Saat ini, keberadaan 2.766 hakim perempuan yang mencakup 31,16% dari total 8.876 hakim di Indonesia, termasuk kepemimpinan di tingkat pimpinan pengadilan tingkat pertama dan banding, membuktikan bahwa perempuan telah menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah pembangunan hukum dan peradilan.  

web222 a7614c7bsnnsmdmdllff9 d563 4aff 99df 186e5e6f87de

web222 c88bznnssmmdff37b01 7534 4ca8 89fb 6c268ea40de3

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa selama 3 (tiga) tahun perjalanannya, BPHPI telah menunjukkan kiprah nyata melalui kontribusi aktif dalam perumusan kebijakan Mahkamah Agung, penguatan judicial wellbeing, serta mendorong terwujudnya peradilan yang lebih ramah terhadap perempuan dan anak. BPHPI juga berhasil memperluas jejaring dan pertukaran pengetahuan internasional bersama lembaga peradilan dunia seperti International Association of Women Judges (IAWJ), Federal Circuit and Family Court of Australia, Federal Court of Australia, serta berbagai mitra lainnya.

“Menghadapi era transformasi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), hakim perempuan dituntut untuk adaptif, memahami, serta memanfaatkan teknologi tanpa menjadi penonton kemajuan. Namun, secanggih apa pun teknologi dan mesin cerdas yang hanya dibekali naluri dan nalar, mereka tidak memiliki nurani. Oleh karena itu, hakim perempuan Indonesia dituntut untuk memegang teguh tiga pilar utama (3N), yaitu Naluri, Nalar, dan Nurani, karena hati nurani merupakan sumber mata air keadilan yang terpancar dari jiwa manusia. Penggunaan AI maupun teknologi tidak boleh mengesampingkan kehati-hatian, menghilangkan tanggung jawab moral hakim, atau menggantikan keputusan yudisial yang wajib berakar pada hukum, hati nurani, integritas, dan tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”, tegas Ketua Mahkamah Agung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menekankan bahwa penguatan hakim perempuan bukan agenda yang berdiri sendiri, melainkan agenda bersama untuk memperkuat kepemimpinan, integritas, dan profesionalitas seluruh hakim Indonesia. Refleksi 3 (tiga) tahun bukan semata-mata perayaan perjalanan waktu, tetapi merupakan kesempatan untuk melihat kembali tujuan pembentukan badan sekaligus mengukur capaian serta memastikan bahwa setiap langkah tetap bermuara pada penguatan profesi hakim demi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung.

Sementara itu, Ketua BPHPI yang juga Hakim Agung Kamar Perdata, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., memaparkan wadah hakim perempuan ini lahir dari visi dan komitmen pimpinan Mahkamah Agung dan IKAHI untuk mendorong peradilan yang inklusif. Beliau juga menguraikan berbagai program prioritas BPHPI, di antaranya pengembangan program mentoring hakim perempuan yang bekerja sama dengan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), pelaksanaan survei persepsi kepemimpinan, penguatan judicial well-being, hingga penyusunan rekomendasi promosi dan mutasi berbasis pendekatan equity agar perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang setara untuk berkembang.

Dalam  agenda ini, Mahkamah Agung turut mengajak seluruh Hakim Perempuan sebagai insan peradilan  yang berperan strategis dalam memperkuat dalam menghadapi perkembangan teknologi serta masa depan peradilan digital. Melalui refleksi dan diskusi teknologi ini, Mahkamah Agung bersama IKAHI-BPHPI menegaskan komitmennya untuk menjadikan hakim perempuan sebagai pilar utama dalam mengawal transformasi digital dan integrasi Artificial Intelligence (AI) agar tetap menjunjung tinggi etika, kemanusiaan, serta keadilan bagi kelompok rentan.

Kehadiran Hakim Perempuan Pengadilan Agama Kota Madiun dalam kegiatan ini, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan peran hakim perempuan, merespons dinamika transformasi digital peradilan, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) secara etis, bijak, dan inklusif dalam penegakan hukum.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan