- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 52
Hakim PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Demangan Kota Madiun “Keluarga Sakinah Tanpa Narkotika” |26-05-2026|
HAKIM PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN DEMANGAN KOTA MADIUN “KELUARGA SAKINAH TANPA NARKOTIKA”

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun kembali berperan aktif dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun pada Selasa, (26/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Demangan Kota Madiun Jl. Jati Siwur No. 15 Kota Madiun pukul 08.45 WIB dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemkot Madiun, Babinkamtibmas, Perangkat kelurahan beserta kelompok Kadarkum Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman Kota Madiun.
Kegiatan ini pun bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum demi terwujudnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Demangan Kota Madiun. Dalam kegiatan ini mengusung tema “Keluarga Sakinah Tanpa Narkotika” yang menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Acara dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. menyampaikan bahwa hari ini merupakan serangkaian program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026 dan hari ini dilakukan terhadap masyarakat kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.
Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum. Melalui pembinaan ini, kelompok Kadarkum diharapkan dapat saling "melek hukum" dan bersinergi dengan pengurus RT/RW dalam meningkatkan kesadaran warga agar patuh hukum, sehingga wilayah Kelurahan Demangan senantiasa aman, damai, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai wadah untuk saling berbagi (sharing) permasalahan sekaligus bertukar ilmu mengenai solusi hukum atas isu-isu yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait bahaya narkotika dalam keluarga. Upaya ini dilakukan untuk mengedukasi, membentengi generasi muda, serta mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, beliau berharap agar seluruh anggota Kadarkum yang hadir dapat menyebarluaskan ilmu, pemahaman, dan nilai-nilai positif terkait hukum yang didapatkan hari ini kepada masyarakat luas.

Memasuki pemaparan materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan ini Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan tentang “Peran Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Ancaman Narkotika”.
Mengawali pemaparan Kewenangan Absolut Pengadilan Agama tidak hanya mengadili perkara perceraian, termasuk didalamnya perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi syariah. Mediasi pada Pengadilan Agama bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga (sakinah). Fakta yang terjadi di lapangan, beberapa kasus perceraian diakibatkan oleh narkotika.
Selanjutnya beliau menguraikan Definisi Keluarga Sakinah, meliputi:
- Sakinah yang merupakan kedamaian, ketenteraman dan rasa aman dalam rumah tangga;
- Mawaddah adalah Cinta yang membara dan pemenuhan fisik/materi;
- Rohmah merupakan Kasih sayang, pengampunan dan saling menjaga dikala sulit.
Narkotika sebagai “PERUSAK” Sakinah Narkotika sebagai “PERUSAK” Sakinah karena Haram Secara Agama yang dimana merusak akal sehat dan dilarang mutlak dalam hukum islam maupun hukum negara. Kemudian memberikan Efek domino, apabila salah satu anggota keluarga memakai narkotika, satu keluarga menerima akibatnya. Selain itu, Penyalahgunaan narkotika memicu kerusakan ekonomi keluarga dan Pemicu KDRT karena hilangnya kesadaran akibat penggunaan narkotika dapat memicu kekerasan fisik dan verbal.
Lebih lanjut, Hakim PA Kota Madiun ini memaparkan terkait Data dan Fakta Hukum yang dimana berdampak terhadap Perceraian. Dalam pasal Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975 dijelaskan bahwa salah satu alasan perceraian adalah pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan. Selanjutnya Narkotika pemicu utama yang menjadi akar masalah ekonomi, perselingkuhan dan KDRT. Dalam hal tersebut Pengadilan Agama berwenang memutus cerai, jika salah satu pasangan menjadi pecandu narkotika dan menolak untuk sembuh. Adapun Strategi Preventif di Rumah melalui Memperkuat Pendidikan Agama (menghidupkan pendidikan agama mulai dari rumah); Komunikasi Terbuka (mendengarkan keluh kesah anak dan pasangan tanpa langsung menghakimi); Pengawasan Ketat (mengenali lingkaran pertemanan anak dan perubahan perilaku mereka); Keteladanan Orang Tua (menjadi contoh nyata bagi keluarga dalam menjauhi narkotika).


Diakhir pemaparannnya, Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa terwujudnya Keluarga Sakinah bukanlah sebuah kebetulan, melainkan buah dari kerja keras yang konsisten, untaian do’a yang tulus, serta adanya komitmen bersama untuk saling melindungi. Keluarga adalah fondasi terkecil dari sebuah bangsa, sekaligus benteng utama dalam menjaga nilai-nilai luhur kehidupan.
Namun, visi mulia ini hanya dapat terjaga apabila kita berani membentengi keluarga dari segala ancaman yang merusak, terutama bahaya Narkotika. Oleh karena itu, dalam misi besar menyelamatkan generasi, menjaga kebahagiaan dunia, dan menjamin keselamatan di akhirat, Kunci Utama yang harus kita tegakkan bersama adalah: "Katakan TIDAK pada NARKOTIKA!"
“Mari kita satukan langkah, memperkuat perlindungan internal keluarga, dan menolak segala bentuk perusakan masa depan. Dengan komitmen tegas ini, kita tidak hanya menyelamatkan satu rumah tangga, melainkan turut serta dalam menjaga kedaulatan moral bangsa. Semoga upaya bersama ini mendapat rida dan perlindungan dari Allah SWT.”, pungkas Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.
Dengan adanya kegiatan ini PA Kota Madiun berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang bersih dari narkotika serta terciptanya ketahanan keluarga yang harmonis, aman, dan taat hukum.
