HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Hakim PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Demangan Kota Madiun “Keluarga Sakinah Tanpa Narkotika” |26-05-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
26.May
26 May 2026
Hits: 52

Hakim PA Kota Madiun Sebagai Narasumber Dalam Pembinaan Kelompok Kadarkum Kelurahan Demangan Kota Madiun “Keluarga Sakinah Tanpa Narkotika” |26-05-2026|

HAKIM PA KOTA MADIUN SEBAGAI NARASUMBER DALAM PEMBINAAN KELOMPOK KADARKUM KELURAHAN DEMANGAN KOTA MADIUN “KELUARGA SAKINAH TANPA NARKOTIKA”

pakotamaig b884886a a6ed 4dec a657 26e7369bae39

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun kembali berperan aktif dalam Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman,  Kota Madiun pada Selasa, (26/5/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun tersebut bertempat di Kantor Kelurahan Demangan Kota Madiun Jl.  Jati Siwur No. 15 Kota Madiun pukul 08.45 WIB dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun  serta dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Pemkot Madiun,  Babinkamtibmas, Perangkat kelurahan beserta kelompok Kadarkum Kelurahan Demangan, Kecamatan  Taman Kota Madiun.

Kegiatan ini pun bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum demi terwujudnya kesadaran hukum dan kepatuhan hukum kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Demangan Kota Madiun. Dalam kegiatan ini mengusung tema “Keluarga Sakinah Tanpa Narkotika” yang menghadirkan Narasumber dari Pengadilan Negeri Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kota Madiun yang diwakili oleh Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

pakotamaig afb847f3 2662 4671 9b29 df74796a330c

Acara dibuka oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Madiun Ika Puspitaria, S.H., M.M. menyampaikan bahwa hari ini merupakan serangkaian program kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Kota Madiun Tahun 2026 dan hari ini dilakukan terhadap masyarakat kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum. Melalui pembinaan ini, kelompok Kadarkum diharapkan dapat saling "melek hukum" dan bersinergi dengan pengurus RT/RW dalam meningkatkan kesadaran warga agar patuh hukum, sehingga wilayah Kelurahan Demangan senantiasa aman, damai, dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum.

Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai wadah untuk saling berbagi (sharing) permasalahan sekaligus bertukar ilmu mengenai solusi hukum atas isu-isu yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait bahaya narkotika dalam keluarga. Upaya ini dilakukan untuk mengedukasi, membentengi generasi muda, serta mewujudkan budaya hukum masyarakat yang patuh serta tertib hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di akhir sambutannya, beliau berharap agar seluruh anggota Kadarkum yang hadir dapat menyebarluaskan ilmu, pemahaman, dan nilai-nilai positif terkait hukum yang didapatkan hari ini kepada masyarakat luas.

pakotamaig b54f76d7 a410 4b5e 965b 1e1d7689701b

Memasuki pemaparan materi oleh masing-masing Narasumber, dan dalam kesempatan  ini Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menyampaikan tentang “Peran Ketahanan Keluarga dalam Menghadapi Ancaman Narkotika”.

Mengawali pemaparan Kewenangan Absolut Pengadilan Agama tidak hanya mengadili perkara perceraian, termasuk didalamnya perkara Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi syariah. Mediasi pada Pengadilan Agama bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga (sakinah). Fakta yang terjadi di lapangan, beberapa kasus perceraian diakibatkan oleh narkotika.

Selanjutnya beliau menguraikan Definisi Keluarga Sakinah, meliputi:

  • Sakinah yang merupakan kedamaian, ketenteraman dan rasa aman dalam rumah tangga;
  • Mawaddah adalah Cinta yang membara dan pemenuhan fisik/materi;
  • Rohmah merupakan Kasih sayang, pengampunan dan saling menjaga dikala sulit.

Narkotika sebagai “PERUSAK” Sakinah Narkotika sebagai “PERUSAK” Sakinah karena  Haram Secara Agama yang dimana merusak akal sehat dan dilarang mutlak dalam hukum islam maupun hukum negara. Kemudian memberikan Efek domino, apabila salah satu anggota keluarga memakai narkotika, satu keluarga menerima akibatnya. Selain itu, Penyalahgunaan narkotika memicu kerusakan ekonomi keluarga dan Pemicu KDRT karena hilangnya kesadaran akibat penggunaan narkotika dapat memicu kekerasan fisik dan verbal.

Lebih lanjut, Hakim PA Kota Madiun ini memaparkan terkait Data dan Fakta Hukum yang dimana berdampak terhadap Perceraian. Dalam pasal Pasal 19 huruf (f) PP No. 9/1975 dijelaskan bahwa salah satu alasan perceraian adalah pertengkaran terus-menerus yang tidak dapat didamaikan. Selanjutnya Narkotika pemicu utama yang menjadi akar masalah ekonomi, perselingkuhan dan KDRT.  Dalam hal tersebut Pengadilan Agama berwenang memutus cerai, jika salah satu pasangan menjadi pecandu narkotika dan menolak untuk sembuh. Adapun Strategi Preventif di Rumah melalui Memperkuat Pendidikan Agama (menghidupkan pendidikan agama mulai dari rumah);  Komunikasi Terbuka  (mendengarkan keluh kesah anak dan pasangan tanpa langsung menghakimi);  Pengawasan Ketat (mengenali lingkaran pertemanan anak dan perubahan perilaku mereka); Keteladanan Orang Tua (menjadi contoh nyata bagi keluarga dalam menjauhi narkotika).

pakotamaig d68f6151 d8ad 49dc a4d2 819d1c1defa6

pakotamaig 396081af b712 4380 b5b9 51c255b82dce

Diakhir pemaparannnya, Hakim PA Kota Madiun Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. menegaskan bahwa terwujudnya Keluarga Sakinah bukanlah sebuah kebetulan, melainkan buah dari kerja keras yang konsisten, untaian do’a yang tulus, serta adanya komitmen bersama untuk saling melindungi. Keluarga adalah fondasi terkecil dari sebuah bangsa, sekaligus benteng utama dalam menjaga nilai-nilai luhur kehidupan.

Namun, visi mulia ini hanya dapat terjaga apabila kita berani membentengi keluarga dari segala ancaman yang merusak, terutama bahaya Narkotika. Oleh karena itu, dalam misi besar menyelamatkan generasi, menjaga kebahagiaan dunia, dan menjamin keselamatan di akhirat, Kunci Utama  yang harus kita tegakkan bersama adalah: "Katakan TIDAK pada NARKOTIKA!"

“Mari kita satukan langkah, memperkuat perlindungan internal keluarga, dan menolak segala bentuk perusakan masa depan. Dengan komitmen tegas ini, kita tidak hanya menyelamatkan satu rumah tangga, melainkan turut serta dalam menjaga kedaulatan moral bangsa. Semoga upaya bersama ini mendapat rida dan perlindungan dari Allah SWT.”, pungkas Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H.

Dengan adanya kegiatan ini PA Kota Madiun berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan demi mewujudkan masyarakat Kota Madiun yang bersih dari narkotika serta terciptanya ketahanan keluarga yang harmonis, aman, dan taat hukum.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 kepaniteraan@pa-kotamadiun.go.id

Email Umum :

 kesekretariatan@pa-kotamadiun.go.id

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

 

Statistik Pengunjung

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan