- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1324
Gandeng Dukcapil Kota Madiun, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar Sidang Terpadu Penetapan Asal Usul Anak |09-09-2025|
GANDENG DUKCAPIL KOTA MADIUN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR SIDANG TERPADU PENETAPAN ASAL USUL ANAK
Pengadilan Agama Kota Madiun menggelar sidang terpadu Tahun 2025 pada Selasa, (9/9/2025). Layanan sidang terpadu yang hadir hadir ditengah-tengah masyarakat Kota Madiun ini merupakan salah satu program Prioritas Pengadilan Agama Kota Madiun tahun 2025 dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kota Madiun ini digelar . Adapun perkara dalam sidang terpadu yang digelar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kota Madiun kali ini sebanyak 5 (lima) perkara penetapan Asal Usul Anak. Dalam sidang terpadu ini juga menggandeng Peradi Madiun sebagai Kuasa Hukum dari perkara tersebut. Untuk persyaratan yang utama tentu identitas para pihak dan surat bukti buku nikah. Disamping itu juga menghadirkan minimal dua orang saksi.
Hadir dalam kegiatan sidang terpadu Tahap II ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos. dengan didampingi Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sub Koordinator Identitas Penduduk serta staf terkait, Kepala PERADI DPC Madiun beserta anggota, Kepala Bidang terkait Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA Kota Madiun, Kepala KUA kecamatan Taman Turut hadir Branch Manager BSI KCP Kartoharjo Madiun, Kepala KUA Kecamatan Kartoharjo dan Dekan beserta mahasiswa Fakultas Hukum UNIPMA.
Hadir dalam kegiatan sidang terpadu ini, Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos., yang diwakili Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, ST. dan Sub Koordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. serta Ketua Peradi Madiun Arief Purwanto, S.H., M.H., CTA., CLA. Turut ikut serta mahasiswa magang Sekolah Advokasi Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Pelaksanaan Sidang Terpadu dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan dinyatakannya dibukanya persidangan dan terbuka untuk umum dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H., segenap Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H.I., M.H. serta dibantu oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., bersama panmud Hukum Suryana, S.H.I., Panmud Permohonan Wiwin Sukristiana, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Herdiyan Nurahma Purnamawati, S.H. M.H.
Sidang asal usul anak adalah permohonan penetapan asal-usul anak kepada Pengadilan Agama. Hal ini diperlukan untuk kasus-kasus anak yang lahir dari pernikahan siri yang bertujuan dapat diakui sebagai anak sah dan agar anak tersebut dapat tercatat sebagai anak yang sah dalam akta kelahirannya. Karena anak yang lahir dari pernikahan siri, di dalam akta lahir hanya tertulis anak dari seorang ibu. Tidak ada nama Ayahnya karena pernikahan kedua orang tuanya belum tercatat secara hukum. Akta lahir dengan nama kedua orang hanya bisa diterbitkan dengan berdasar buku nikah. Oleh karena itu, hanya berdasar surat nikah siri atau belum sah secara negara, hanya disebutkan nama ibu di dalam akta lahir. Kemudian setelah bapak-ibunya menikah resmi secara negara, akta lahir anak pun tidak serta merta bisa langsung diubah. Dan yang menjadi acuan tetap tanggal di buku nikah. Sementara anak sudah lebih dulu lahir sebelum buku nikah tersebut diterbitkan. Selanjutnya untuk mengubah akta lahir anak harus melalui sidang asal usul anak di Pengadilan Agama. Artinya, sidang merupakan syarat administratif untuk mengetahui asal usul anak tersebut. Melalui sidang tersebut nama orang tua kandung anak tersebut pun bisa dimunculkan dalam akta lahir.
Usai berlangsungnya sidang tersebut dilakukan penyerahan produk oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bersama Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, ST. Dalam layanan sidang terpadu tahun 2025 terhadap 5 (lima) perkara ini pun langsung diterbitkan salinan penetapan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim yang kemudian dilakukan penyerahan produk sidang terpadu secara simbolis. Adapun produk sidang terpadu dari sinergitas Pengadilan Agama Kota Madiun bersama Dispendukcapil Kota Madiun dalam Penetapan Asal Usul Anak yang diterima oleh masyarakat adalah Akta Kelahiran baru; 2) Kartu Keluarga (KK); dan 3 ) Kartu Indentitas Anak (KIA).
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas sinergitas bersama ini antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Semoga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kota Madiun untuk memperjelas status anak-anak di Kota Madiun dengan dokumen akta kelahiran secara sah dan sidang terpadu hari ini merupakan sidang terpadu PA Kota Madiun Tahun 2025 yang merupakan program prioritas Pengadilan Agama Kota Madiun setiap tahunnya. Sidang Asal Usul Anak ini pun sangat penting karena akta lahir dengan hanya nama ibu dapat berdampak pada banyak hal ke depan. Mulai soal ijazah sekolah hingga yang utama urusan waris. Anak tersebut tidak bisa mendapatkan waris dari ayahnya. Selain itu, tentu untuk kejelasan status anak.
“Tujuan dari pelaksanaan sidang terpadu ini dengan harapan dapat mmberikan manfaat kedudukan Pengadilan Agama semakin diketahui oleh masyarakat luas serta dapat menikmati pelayanan-pelayanan yang ada di Pengadilan Agama. Kemudian Pengadilan Agama Kota Madiun dapat terus bersinergi dengan instansi lain dalam memberikan pelayanan terbaik yang efektif dan efisien kepada masyarakat sehingga dalam satu kegiatan dapat memberikan kemudahan dan kepuasan layanan dengan mendapatkan beragam manfaat kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Madiun yang tentunya dengan tetap memperhatikan asas peradilan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.”, tutur Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu Kepala Dispendukcapil Kota Madiun yang diwakili Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, ST. mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dan menyampaikan harapan kedepannya Dispendukcapil Kota Madiun dengan PA Kota Madiun dapat terus bersinergi dalam mensukseskan program bersama ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun.
Kegiatan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Kota Madiun Bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kota Madiun Tahun 2025 ini ditutup dengan foto bersama.