- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 92
Evaluasi Kinerja dan Dorong Penguatan Digitalisasi, PA Kota Madiun Gelar Rapat Monev Bulan Mei 2026 |10-06-2026|
EVALUASI KINERJA DAN DORONG PENGUATAN DIGITALISASI, PA KOTA MADIUN GELAR RAPAT MONEV BULAN MEI 2026

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun gelar Rapat Dinas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Bulan Mei pada Rabu, (10/6/2026). Rapat dinas yang berlangsung di Aula K.H. Abidullah PA Kota Madiun ini dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H. didampingi Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., serta Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. Rapat ini diikuti secara tertib oleh seluruh jajaran aparatur, mulai para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh ASN hingga tenaga outsourcing.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris PA Kota Madiun Agus Widyanto, S.H.I. menyampaikan bahwa rapat dinas monev kinerja hari ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja yang telah dilaksanakan dan forum ini bukan sekadar rutinitas, melainkan menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi kendala serta merumuskan solusi melalui diskusi konstruktif. Termasuk dalam hal kedisiplinan budaya kerja ketepatan waktu dalam penyelesaian tugas maupun pelaksanaan segala kegiatan kedinasan sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Penegasan ini dimaksudkan agar tata tertib institusi tetap terjaga melalui kesadaran dan tanggung jawab moral yang dimulai dari diri sendiri.

Selanjutnya pemaparan laporan kinerja dari masing-masing bidang, yaitu Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Dalam kesempatan ini Sekretaris PA Kota Madiun mengulas hasil monev kinerja Bidang Kesekretariatan bahwa seluruh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berjalan dengan lancar.
Pada bagian Umum dan Keuangan beliau menyoroti tentang realisasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) baik pada DIPA 01 BUA Mahkamah Agung maupun DIPA 04 Badilag; Nilai Indeks Pengelolaan Aset (IPA); laporan Barang Milik Negara (BMN) pada aplikasi e-SADEWA Mahkamah Agung; pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) termasuk kendaraan dinas serta tindak lanjut lelang BMN. Disamping itu juga menekankan terkait menjaga 5R1N (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, dan Nyaman) serta oprimalisasi kinerja petugas keamanan dan penjaga sidang untuk meningkatkan koordinasi, dan kedisiplinan serta sikap sigap yang tentunya dengan budaya kerja yang ramah, sopan, santun dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Pada bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana memaparkan dinamika pengelolaan Sumber Daya Manusia dan tata kelola organisasi yang semakin adaptif. Beberapa hal yang disampaikan antara lain: Penyelesaian administrasi, pengembangan SDM, Manajemen kenaikan Pangkat, Verifikasi data beserta kedisiplinan Absensi melalui SIKEP Mahkamah Agung bagi hakim dan pegawai, IP (Indeks Profesionalitas) ASN. Disampaikan pula terkait rencana kerja kedepannya, meliputi: update data kepegawaian berkala, sosialisasi regulasi terbaru demi terwujudnya pelayanan yang efektif dan efisien serta pengusulan pelatihan tenaga teknis maupun non teknis untuk meningkatkan kompetensi aparatur PA Kota Madiun.
Pada sisi PTIP (Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan), Sekretaris PA Kota Madiun mengulas tentang sistem perencanaan yang terintegrasi dengan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang andal serta pelaporan kinerja yang akuntabel dan tepat waktu diantaranya: pengelolaan teknologi informasi meliputi website dan media sosial, serta rekapitulasi penggunaan aplikasi pada bulan Mei 2026 seperti Bluder, Silandep, e-Pecel, e-Dayoh, dan e-Surti, termasuk capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Kualitas Pelayanan (IKP), dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Kemudian Realisasi Anggaran Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal yang sekaligus disampaikan nilai IKPA per Mei 2026 DIPA 01 BUA Mahkamah Agung RI sebesar 54,09,00% dan DIPA 04 Badan Peradilan Agama 50%. Selain itu, dibahas pengembangan aplikasi internal PA Kota Madiun yang dimana membutuhkan ide-ide gagasan dari seluruh aparatur PA Kota Madiun untuk mencetuskan inovasi baru mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini diproyeksikan sebagai modal utama dalam melangkah menuju pembangunan Zona Integritas (ZI) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2027, sekaligus mendukung program digitalisasi perpustakaan yang sejalan dengan inovasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.

Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. melaporkan bahwa kinerja bidang kepaniteraan secara umum berjalan baik. Pemaparan pertama disampaikan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada salah satu perkara berhasil dilaksanakan tanpa hambatan, konsistensi pendaftaran e-Court pada bulan Mei 2026 yang telah mencapai 100% untuk seluruh jenis perkara baik perkara gugatan maupun perkara permohonan. Selanjutnya proses penerbitan Akta Cerai, salinan putusan, tingkat keberhasilan mediasi, manajemen delegasi, hingga pengiriman relaas panggilan telah berjalan tepat waktu sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Disamping administrasi perkara, Panitera PA Kota Madiun juga menyoroti aspek teknis dan sarana pendukung pelayanan pada meja Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) serta bagian keuangan. Di sisi lain, terkait transparansi keuangan, Bagian Kasir melaporkan bahwa implementasi Penerimaan Negara Bukan Pajak secara Elektronik atau PNBP Elektronik (PSP Online) telah mencapai 100%, sehingga menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan perkara secara real-time.
Dalam melaksanakan himbauan Dirjen Badan peradilan Agama tahun 2026 update SIPP yang dimana dapat mengupdate dokumen secara real time termasuk optimalisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait perkara banding, dilaporkan bahwa pemberitahuan mengenai hak untuk melakukan inzage (pemeriksaan berkas) telah disampaikan secara resmi kepada para pihak. Selanjutnya mengenai penanganan perkara eksekusi, seluruh data dan perkembangan terkini telah diperbarui pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sesuai dengan tahapan proses yang berjalan. Rapat menegaskan agar setiap perkembangan perkara eksekusi wajib diperbarui secara berkala tidak hanya pada aplikasi SIPP, melainkan juga pada aplikasi Kinerja Satuan Kerja (Kinsatker).
Menyikapi kepatuhan terhadap instruksi Ditjen Badilag dalam Surat Nomor: 1543/DJA.3/TI 1.3.1/VI/2026 tentang Unggah Dokumen pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dimana Dokumen yang diunggah adalah dokumen yang sudah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang atas dokumen tersebut menjadi mandat integritas dan program prioritas Ditjen Badilag. Pembaruan ini mewajibkan pengadilan mengunggah dokumen secara real-time dan mengoptimalkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) guna mencegah penyalahgunaan dokumen serta mempercepat proses minutasi perkara. Sejalan dengan hal tersebut PA Kota Madiun telah mengoptimalisasikan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ini juga menjadi forum diskusi interaktif yang melibatkan seluruh aparatur PA Kota Madiun guna mengidentifikasi hambatan teknis di lapangan sekaligus merumuskan solusi strategis. Dalam kesempatan yang diberikan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) menyampaikan hasil pengawasan berkala terhadap pelaksanaan persidangan dan pelayanan publik. Hasil pengawasan ini menjadi bahan evaluasi penting dalam meningkatkan kualitas teknis yudisial serta menjaga standar pelayanan hukum yang profesional dan akuntabel.
Mengawali pembinaannya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Imam Safi’I, S.H.I., M.H., menegaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) merupakan forum strategis untuk menilai capaian kinerja secara objektif sekaligus memperkuat koordinasi internal. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi seluruh aparatur yang telah memberikan kinerja terbaik, baik di bidang Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Menanggapi berbagai laporan capaian yang dipaparkan, Ketua PA Kota Madiun memberikan arahan evaluatif dengan menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dalam seluruh aspek pelayanan, mulai dari administrasi perkara, persidangan, hingga administrasi kesekretariatan. Beliau juga menekankan pentingnya percepatan implementasi digitalisasi peradilan sebagai bagian dari transformasi kelembagaan, termasuk peningkatan literasi digital bagi seluruh aparatur.
Dalam konteks pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Ketua PA Kota Madiun mengajak seluruh jajaran untuk konsisten menjaga budaya kerja positif yang telah mengakar, sekaligus membuka diri terhadap pembaruan yang adaptif demi peningkatan kualitas institusi. Secara khusus, Beliau menggarisbawahi beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian bersama, diantaranya: Penguatan Soliditas dan Protokoler dengan menjaga kekompakan seluruh aparatur sebagai satu kesatuan yang utuh, serta meningkatkan kedisiplinan dalam tata kelola protokoler di lingkungan peradilan. Yang tidak kalah penting adalah evaluasi Kinerja Berkelanjutan dengan mempertahankan capaian kinerja yang sudah baik, serta segera mengevaluasi, memperbaiki, dan meningkatkan aspek-aspek yang masih dinilai kurang. Selanjutnya Menjadikan hasil penilaian triwulan sebagai indikator acuan untuk memacu kinerja melalui langkah-langkah strategis yang terukur, khususnya dalam percepatan penyelesaian perkara dan optimalisasi pengelolaan anggaran.
Beliau menambahkan bahwa keberhasilan berbagai program strategis tersebut tidak akan dapat diraih tanpa adanya sinergisitas maksimal dari seluruh aparatur PA Kota Madiun yang dijalankan secara kolektif kolegial. Pemenuhan tupoksi harus senantiasa berpegang teguh pada komitmen dan integritas sebagai fondasi utama dalam setiap langkah pelayanan.
Terkait dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah disandang oleh PA Kota Madiun, Ketua PA Kota Madiun menegaskan bahwa capaian tersebut tidak sekadar menjadi simbol formalitas, namun nilai-nilai pembangunan Zona Integritas (ZI) wajib diinternalisasikan secara mendalam dan dijiwai secara spiritual serta diimplementasikan secara nyata oleh setiap aparatur dalam mengemban tugas sehari-hari.
Menutup pembinaanya, Ketua PA Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. menekankan pentingnya akselerasi pelayanan publik melalui optimalisasi sistem digitalisasi. Langkah krusial ini dilakukan guna memberikan jaminan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif bagi masyarakat pencari keadilan.
Beliau pun menegaskan bahwa gagasan inovatif tersebut harus diorientasikan secara taktis sebagai stimulus utama dalam mendongkrak capaian dan prestasi kinerja satuan kerja secara signifikan dan berkelanjutan. Peningkatan prestasi ini merupakan indikator mutlak atas komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan akuntabel.
“Diharapkan setiap aparatur PA Kota Madiun dapat bergerak proaktif dalam melahirkan ide-ide terobosan kreatif serta inovasi yang berkarakter. Seluruh aparatur harus memiliki komitmen yang sama untuk mendongkrak prestasi kinerja di semua lini substansif, guna mewujudkan akselerasi kemajuan satuan kerja PA Kota Madiun tercinta menuju tercapainya predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” pungkas Ketua PA Kota Madiun.
Rapat ditutup oleh Sekretaris PA Kota Madiun dengan harapan agar melalui momentum monev ini, seluruh aparatur PA Kota Madiun semakin solid bersinergi dan berkomitmen mewujudkan visi instansi yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
