- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 113
Dukung Transparansi Pengelolaan Aset Negara, PA Kota Madiun Hadiri Sosialisasi Implementasi KMK No. 375 Tahun 2024 dan Pemutakhiran Data BMN Tanah (IGT) |28-10-2025|
DUKUNG TRANSPARANSI PENGELOLAAN ASET NEGARA, PA KOTA MADIUN HADIRI SOSIALISASI IMPLEMENTASI KMK NO. 375 TAHUN 2024 DAN PEMUTAKHIRAN DATA BMN TANAH (IGT)

Kasubbag Umum dan Keuangan PA Kota Madiun Juminem, S.H., M.Hum. bersama Operator Layanan Operasional Irkhamni selaku operator BMN hadiri Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 dan Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah (IGT) pada Selasa, (28/10/2025). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Dalam rangka peningkatan pemahaman pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Madiun tersebut berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bojonegoro, Jalan Imam Bonjol No. 48, Bojonegoro dan dihadiri oleh 188 (seratus delapan puluh delapan) satker di wilayah kerja KPKNL Madiun.


Pada pukul 09.00 WIB acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a kemudian dibuka KPKNL Madiun yang menyampaikan bahwa “kegiatan hari ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pemahaman pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan Kerja di wilayah kerja KPKNL Madiun. Maka KPKNL Madiun pada hari ini melaksanakan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir, dan Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah (IGT) yang sekaligus akan diberikan apresiasi Pengelolaan BMN di Wilayah Kerja KPKNL Madiun.”
Dilanjutkan langsung dengan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun2024 tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor oleh Panitia Penaksir. Dalam sosialisasi ini dipaparkan dipaparkan secara komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penentuan nilai taksiran kendaraan bermotor milik negara, yang meliputi landasan hukum, tahapan pelaksanaan penilaian, serta kriteria dan metode penaksiran yang digunakan dalam menentukan nilai wajar kendaraan milik negara. Narasumber juga menjelaskan berbagai aspek administratif yang menjadi perhatian utama, seperti kelengkapan dokumen, kondisi fisik kendaraan, riwayat penggunaan, serta faktor penyusutan nilai ekonomis yang berpengaruh terhadap hasil penilaian.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan penilaian BMN harus didasarkan pada prinsip transparansi, objektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas publik, agar hasil taksiran dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan mencerminkan nilai sebenarnya dari aset negara. Penerapan prinsip-prinsip tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung terwujudnya pengelolaan BMN yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar unit kerja dalam melaksanakan proses penilaian dan pelaporan nilai BMN. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar seluruh data dan hasil penilaian bersifat terpadu, seragam, serta kredibel, sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah maupun dalam pengambilan kebijakan pengelolaan aset negara secara nasional. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi KMK Nomor 375 Tahun 2024, sekaligus mampu menerapkan hasilnya dalam kegiatan pengelolaan BMN di satuan kerja masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, pada sesi berikutnya dilaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah melalui Integrasi Geoportal Tanah (IGT). Dalam kegiatan ini dikupas secara mendalam mengenai pentingnya pemutakhiran data aset tanah milik negara agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan terintegrasi dengan sistem informasi nasional. Narasumber menjelaskan secara detail tahapan verifikasi dan validasi data bidang tanah, mulai dari penyesuaian data administrasi, pemetaan koordinat, hingga proses integrasi dengan Geoportal BMN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu, juga disampaikan mengenai pengelolaan data spasial, pembaruan sertifikat kepemilikan, serta langkah-langkah teknis dalam memperbaiki data yang belum sinkron antara aplikasi SIMAK BMN dan Geoportal Tanah (IGT).
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparatur dalam melaksanakan pengelolaan BMN secara modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Dengan terlaksananya kedua sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh satuan kerja dapat lebih optimal dalam menjamin tertib administrasi, legalitas, dan akurasi data aset negara, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan mengikuti Sosialisasi Implementasi KMK Nomor 375 Tahun 2024 dan Sosialisasi Pemutakhiran Data BMN Tanah melalui Integrasi Geoportal Tanah (IGT) tersebut, Pengadilan Agama Kota Madiun menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Partisipasi aktif PA Kota Madiun dalam kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat kapasitas aparatur, khususnya dalam memahami kebijakan terbaru terkait penilaian nilai taksiran kendaraan bermotor milik negara serta pemutakhiran data aset tanah melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dengan pemahaman yang diperoleh, diharapkan pengelolaan aset negara di lingkungan PA Kota Madiun dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini pun menjadi momentum penting bagi PA Kota Madiun untuk terus meningkatkan profesionalisme dan akurasi dalam penyusunan laporan keuangan serta pelaporan BMN melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset untuk mendukung tercapainya reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara dan aset negara.
Dengan demikian, melalui keikutsertaan dalam kedua sosialisasi tersebut, PA Kota Madiun berkomitmen untuk terus beradaptasi terhadap perkembangan kebijakan pengelolaan BMN yang berbasis teknologi informasi, serta memastikan bahwa seluruh data aset tercatat secara valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
