- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1304
Dukung Program Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah, Pengadilan Agama Kota Madiun Gandeng Bank Jatim Cabang Madiun |08-09-2025|
DUKUNG PROGRAM PEMANFAATAN RUMAH SUBSIDI PEMERINTAH, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GANDENG BANK JATIM CABANG MADIUN
Pengadilan Agama Kota Madiun tandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang Madiun pada Senin, (8/9/2025). Acara yang berlangsung di kantor Bank Jatim Cabang Madiun, Jl. Jawa No. 43 Kota Madiun dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I., Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. dan Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. yang disambut hangat oleh Pimpinan Cabang Bank Jatim Madiun Ibu Wiwik Hariati beserta Tim Kredit (Penyelia Admin Kredit dan Account Officer) serta Tim Dana (Funding Officer).
Dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Bank Jatim Cabang Madiun hari ini untuk mendukung kesejahteraan finansial bagi pegawai Pengadilan Agama Kota Madiun yang salah satunya dalam rangka mendukung Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Dengan adanya kerjasama ini dihaapkan masing-masing pegawai Pengadilan Agama Kota Madiun dapat memiliki rumah tinggal layak dengan harga terjangkau dan cicilan ringan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan bunga rendah dan jangka waktu cicilan terbaik.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jatim Cabang Madiun Ibu Wiwik Hariati dalam sambutannya menyambut kerjasama ini dengan baik dan siap melaksanakan kesepakatan perjanjian kerjasama ini dengan sebaik mungkin, memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik kepada pagawai Pengadilan Agama Kota Madiun dalam mendukung finansial khususnya Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah melalui KPR.
Selanjutnya tepat pukul 14.30 WIB dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang Madiun oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan Pimpinan Bank Jatim Cabang Madiun Ibu Wiwik Hariati yang disaksikan langsung oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. dan Kasubbag PTIP Anita Nurhikma, S.H., M.Hum. Tim Kredit (Penyelia Admin Kredit dan Account Officer) dan Tim Dana (Funding Officer) Bank Jatim Cabang Madiun.
Perjanjian Kerja Sama ini merupakan kerjasama terkait pemberian fasilitas kedit multiguna, Kredit Property / Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang sebelumnya telah dilakukan audiensi oleh Ketua bersama Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk (Bank Jatim) Cabang Madiun yang sekaligus juga dilakukan kegiatan sosialisasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun hingga akhirnya hari ini dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama. Yang dimana dalam perjanjian kerjasama ini disepakati tentang Pemberian Kredit Multiguna, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) oleh Bank Jatim Cabang Madiun kepada aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun. Adapun maksud perjanjian kerjasama ini adalah Bank Jatim Cabang Madiun memberikan fasilitas kredit kepada Pengadilan Agama Kota Mafdiun yang digunakan untuk membantu pegawai yang membutuhkan dana atau modal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai Pengadilan Agama Kota Madiun. Sedangkan tujuannya menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.