- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 23
Dukung Digitalisasi dan Modernisasi Peradilan, Pengadilan Agama Kota Madiun Ikuti Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI |15-10-2026|
DUKUNG DIGITALISASI DAN MODERNISASI PERADILAN, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN IKUTI SOSIALISASI APLIKASI SRIKANDI

Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H., bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Titin Oktaviani, S.IAN., Arsiparis Terampil Erna Susanti, A.Md., serta Penata Layanan Operasional Abdurrohim, S.Kom., mengikuti Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Kota Madiun, pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI melalui zoom meeting ini merujuk pada Surat BUA Mahkamah Agung RI Nomor: 14/BUA/UND/DL1.3/IX/2026 tanggal 21 September 2026 perihal Undangan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SRIKANDI.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) Tingkat Banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI dari seluruh Indonesia berdasarkan wilayah provinsi masing-masing. Khusus untuk satuan kerja di wilayah Provinsi Jawa, termasuk Pengadilan Agama Kota Madiun yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, mendapatkan jadwal pelaksanaan pada hari ini.



Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi SRIKANDI di setiap satuan kerja. Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa digitalisasi arsip melalui aplikasi SRIKANDI merupakan kunci agar dokumen peradilan terintegrasi secara aman, tertata rapi, dan dapat diakses dengan cepat saat dibutuhkan. Diharapkan seluruh aparatur, khususnya para pengelola kearsipan dan persuratan, mampu mengoperasikan sistem ini dengan baik demi mendukung terwujudnya e-government serta transparansi di lingkungan Mahkamah Agung RI. Fokus utama materi mencakup alur pengelolaan pengguna (user management), registrasi naskah masuk dan keluar, verifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), hingga tata cara pembentukan "rumah berkas" berbasis klasifikasi kearsipan digital.
Dalam mengikuti kegiatan ini, Sekretaris Pengadilan Agama Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H., menegaskan bahwa pemanfaatan aplikasi SRIKANDI bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan batu pijakan penting dalam membangun budaya kerja yang transparan, efektif, dan berbasis digital (paperless). Dengan optimalisasi SRIKANDI, pengelolaan persuratan dan kearsipan di Pengadilan Agama Kota Madiun diharapkan dapat berjalan secara efektif, efisien, sistematis, serta terdokumentasi dengan tertib guna mendukung terwujudnya administrasi peradilan yang modern.
Melalui penguatan pemahaman ini, Pengadilan Agama Kota Madiun optimis tata kelola naskah dinas dan kearsipan elektronik dapat berjalan semakin tertata, sehingga siap memberikan dukungan penuh bagi terwujudnya pelayanan hukum yang prima, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.
