- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 1871
Descente Perkara Izin Poligami PA Kota Madiun |09-05-2025|
DESCENTE PERKARA IZIN POLIGAMI PA KOTA MADIUN
PA Kota Madiun melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara Izin Poligami pada Jum’at, (9/5/2025). Pemeriksaan Setempat dalam perkara Izin Poligami yang diajukan di PA Kota Madiun pada 19 Februari 2025 dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2025/PA.Mn. dilaksanakan terhadap 11 (sebelas) objek, yakni: 7 Objek Tanah dan Bangunan, 3 barang bergerak (kendaraan) yang berada di Kelurahan Banjarejo dan Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun beserta 1 aset keuangan yang berada di Bank Pemerintah.
Tepat pukul 09.30 WIB tim PA Kota Madiun yang terdiri dari Ketua Majelis Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H., M.H. dengan anggota Hakim Syahrul Mubaroq, S.H. dan Arina Kamiliya, S.H., M.H. serta dibantu Panitera Pengganti Sigit Apriluberta, S.H. tiba di Kantor Kelurahan Banjarejo yang disambut oleh Perangkat kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Selain itu, Pemeriksaan Setempat (Descente) ini dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat. Selanjutnya Ketua Majelis membuka Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan tersebut dengan menyampaikan bahwa kedatangannya untuk melaksanakan pemeriksaan setempat guna memastikan objek perkara itu secara nyata dan mencocokkan antara objek yang tertulis dalam perkara izin poligami dengan yang ada di lapangan. Dan untuk objek barang bergerak dilakukan pengecekan kesesuaian kondisi fisik dan kelengkapan dokumen atas objek perkara.
Setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis beserta tim ditemani oleh petugas Kelurahan menuju ke seluruh objek pemeriksaan. Setibanya di masing-masing obyek pemeriksaan tim PA Kota Madiun mengecek sebidang tanah bangunan untuk mengetahui luas yang sebenarnya beserta batas-batasnya beserta barang bergerak yang menjadi objek perkara atas perkara izin poligami tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan terhadap objek-objek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam obyek Pemeriksaan Setempat tersebut. Sidang Pemeriksaan Setempat dilanjutkan terhadap aset keuangan yang berada di sebuah Bank Pemerintah yang kemudian dilanjutkan pada objek yang berada di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Saat tiba di kantor kelurahan Mojorejo juga bertemu dengan Kepala Kelurahan yang kemudian langsung menuju objek pemeriksaan.
“Alhamdulillah sidang pemeriksaan setempat terhadap perkara Izin Poligami hari ini berjalan dengan lancar, berakhir dengan kondusif, aman, tertib dan damai. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan apakah objek perkara pada perkara Izin Poligami yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi pokok perkara. Maka melalui pemeriksaan setempat yang telah dilaksanakan, Majelis Hakim mendapatkan keyakinan sekaligus merupakan alat bantu bagi Majelis Hakim untuk memutuskan dan mengadili perkara a quo secara adil antara kedua belah pihak.”, Ungkap Ketua Majelis.