- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 12
DDTK Administrasi Perkara, PA Kota Madiun Tingkatkan Kualitas Administrasi Penyelesaian Perkara |23-07-2026|
DDTK ADMINISTRASI PERKARA, PA KOTA MADIUN TINGKATKAN KUALITAS ADMINISTRASI PENYELESAIAN PERKARA
Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan kegiatan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Administrasi Penyelesaian Perkara pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun tersebut dimulai pukul 08.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., didampingi oleh Panitera, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. DDTK ini diikuti oleh segenap Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Klerek- Analis Perkara Peradilan, hingga Calon Panitera Pengganti PA Kota Madiun.

Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa Diklat Di Tempat Kerja merupakan langkah krusial untuk menjaga performa tata kelola administrasi peradilan agar senantiasa selaras dengan standar dan kebijakan terbaru Mahkamah Agung RI.
"Kegiatan ini menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan, khususnya dalam pengelolaan administrasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Ketelitian dalam penginputan data di aplikasi e-Court serta kepatuhan terhadap penginputan Berita Acara Sidang (BAS) di aplikasi ABT SIPP sangat penting untuk menjaga konsistensi One Day Minutasi," tegas Ketua PA Kota Madiun.
Lebih lanjut, Ketua PA Kota Madiun juga mengingatkan kesiapan internal dalam menyambut rotasi serta penambahan personel baru di bidang kepaniteraan. Sehubungan dalam waktu dekat akan ada Panitera Pengganti baru yang bergabung, maka seluruh tim harus segera menyesuaikan diri, mentransfer working knowledge, dan memastikan proses penyesuaian tata kerja berjalan cepat tanpa mengganggu ritme pelayanan penyelesaian perkara yang sedang berlangsung.


Sementara itu, Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya disiplin data dan kecermatan para petugas kepaniteraan dalam setiap tahap persidangan.
Selaku pimpinan Bidang Kepaniteraan beliau menghimbau kepada seluruh jajaran tim kepaniteraan untuk memastikan seluruh data perkara diinput secara lengkap, tepat waktu, dan sesuai dengan kondisi realitas persidangan. Hal ini krusial agar informasi yang tersaji pada aplikasi SIPP tetap akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada Majelis Hakim maupun publik.
Memasuki sesi inti, Diklat Di Tempat Kerja pembahasan berfokus pada penguatan peran Panitera Pengganti (PP) dalam penginputan data perkara. Secara khusus, ditegaskan bahwa Panitera Pengganti wajib memastikan setiap tahapan proses persidangan mulai dari penetapan hari sidang (court calendar) hingga penyusunan dan penginputan laporan hasil persidangan tercatat dengan tertib dan akurat pada SIPP sesuai dengan alur perkara yang sedang berjalan.
Selain penguatan internal, DDTK kali ini juga mendiskusikan dua surat resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) terkait pembaruan teknologi peradilan, yaitu:
- Surat Ditjen Badilag Nomor: 1991/DJA/TI1.1.1/VII/2026 (21 Juli 2026) tentang Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.2.0. Pembaruan ini mencakup pengembangan dan penyempurnaan fitur guna menjaga kualitas data serta bisnis proses pada aplikasi SIPP. Dalam edaran ini ditegaskan kembali kewajiban seluruh satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan sinkronisasi data SIPP ke server Mahkamah Agung RI secara berkala setiap hari menggunakan file sinkronisasi terbaru.
- Surat Ditjen Badilag Nomor: 1883/DJA/TI1.3.1/VII/2026 (13 Juli 2026) tentang Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 4.0.0. Pembaruan versi ini membawa sejumlah perbaikan sistem pada fitur e-Pelaporan dan e-Keuangan, pembaruan integrasi pada e-Keuangan dan EAC, serta penambahan fitur-fitur baru pendukung transparansi keuangan perkara.

Sebelum kegiatan berakhir, dibuka sesi diskusi dan tanya jawab. Sesi ini berlangsung interaktif, dimana para peserta, mulai dari Hakim hingga Klerek- Analis Perkara Peradilan menyampaikan kendala teknis yang ditemui di lapangan terkait sinkronisasi fitur baru SIPP maupun proses input dokumen e-Court.
Kendala-kendala tersebut langsung mendapatkan arahan dan solusi teknis dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, sehingga persamaan persepsi antar Majelis Hakim dan tim Kepaniteraan dapat terbangun untuk diterapkan dalam praktik persidangan ke depan.
Melalui penyelenggaraan Diklat Di Tempat Kerja ini, Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Madiun terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perkara serta menjaga ketertiban pengelolaan data pada SIPP. Langkah berkesinambungan ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kota Madiun dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
