- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 63
Dari Ruang Mediasi PA Kota Madiun: Batalkan Perceraian Hingga Redam Sengketa Derden Verzet Dalam Sehari |18-06-2026|
DARI RUANG MEDIASI PA KOTA MADIUN: BATALKAN PERCERAIAN HINGGA REDAM SENGKETA DERDEN VERZET DALAM SEHARI

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun kembali perkuat budaya damai dalam 2 (dua) Perkara sekaligus pada Kamis, (18/6/2026). 2 (dua) Perkara tersebut berhasil damai dalam mediasi di Ruang Mediasi PA Kota Madiun bersama Mediator Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., dan terdiri dari: Perkara Cerai Talak yang diajukan pada 21 Mei 2026 dengan nomor perkara */Pdt.G/2026/PA.Mn. berhasil damai pukul 11.00 WIB yang turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan pihak Termohon. Kemudian perkara Derden Verzet yang diajukan pada 4 Mei 2026 dengan nomor perkara */Pdt.G/2026/PA.Mn. berhasil damai pukul 13.00 WIB.
Dalam memimpin Mediasi tersebut, Hakim Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H. selaku mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak pada masing-masing perkara untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka Dalam proses mediasi ini Mediator mengupayakan penyelesaian masalah dengan solusi terbaik dengan memberikan pandangan-pandangan dan nasihat-nasihat kepada Pemohon dan Termohon dalam perkara Cerai Talak tersebut untuk mengurungkan niatnya bercerai hingga bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan dan membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah mengetahui permasalahan masing- masing pihak pada tersebut, maka Hakim Mediator dapat memberikan solusi dan nasihat serta arahan dengan nilai – nilai agama agar kedua pasangan tetap menjaga dan mempertahankan keutuhan rumah tangga yang sudah dibina dan niatkan karena Allah Ta’ala karena Hubungan ini terjalin atas dasar Ibadah kepada Allah SWT. Disamping itu Hakim Mediator juga menjelaskan terkait akibat yang timbul dari akibat perceraian tersebut akan berdampak terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan pentingnya saling berkomunikasi antara para pihak untuk mempertahankan rumah tangganya serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi.
“Selama proses mediasi ini juga diberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pendekatan memberikan ruang kepada pasangan supaya menjadi dirinya sendiri dengan kunci tidak banyak menuntut dan fokus pada kewajiban. Dan atas nasihat-nasihat ini lah, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya kemudian para pihak berperan aktif dan juga dibantu oleh Kuasa Hukum menemukan solusi terbaik bagi kedua pihak untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga mereka kembali hingga mencapai kesepakatan perdamaian. Dengan demikian Pemohon dalam perkara cerai Talak menyatakan mencabut perkaranya serta pihak Termohon perkara berjanji tidak mengulangi kesalahan dengan berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis yang dikuatkan dalam kesepakatan perdamaian”, ungkap Mediator.

Selanjutnya pada Mediasi perkara Derden Verzet yang dimulai pukul 11.30 WIB dan dihadiri oleh Penggugat beserta Kuasa Hukum Penggugat dan para pihak Tergugat berhasil damai dalam proses mediasi. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa ketika Hakim Mediator mampu membangun kepercayaan, menjaga netralitas serta memberikan fasilitas komunikasi yang baik dan terbuka, maka potensi tercapainya kesepakatan damai akan jauh lebih besar. Tidak hanya menyelesaikan sengketa yang berakhir damai, namun juga menyembuhkan hubungan sosial yang sempat memanas karena bersengketa. Kemudian Kesepatan damai dalam ruang mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan Perdamaian yang dibacakan dan ditandatangani para pihak berperkara.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen PA Kota Madiun dalam mengedepankan proses perdamaian sebelum perkara diputus melalui persidangan. Dengan pendekatan komunikasi yang humanis dan profesional, PA Kota Madiun terus berupaya menghadirkan solusi hukum yang berkeadilan. Hal ini sekaligus menegaskan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam menjaga keharmonisan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Dengan adanya keberhasilan mediasi 2 (dua) perkara sekaligus hari ini semakin menguatkan nilai keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara di PA Kota Madiun.
Semoga keberhasilan mediasi hari ini senantiasa membawa keberkahan bagi para pihak dan PA Kota Madiun akan terus memberikan pelayanan excellent dengan profesional dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.
