- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 88
Berikan Kepastian Hukum Anak, Pengadilan Agama Kota Madiun Gelar Sidang Terpadu Perwalian Bersama Kejaksaan Negeri Kota Madiun |09-07-2026|
BERIKAN KEPASTIAN HUKUM ANAK, PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN GELAR SIDANG TERPADU PERWALIAN BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun menggelar Sidang Terpadu Penetapan Perwalian pada Kamis, (9/7/2026). Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kota Madiun, layanan sidang terpadu yang hadir langsung di tengah-tengah masyarakat ini merupakan wujud sinergitas antara Pengadilan Agama Kota Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun yang merujuk pada kesepakatan Tingkat Wilayah antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya tentang Optimalisasi Penanganan Keperdataan yang Berkaitan dengan Hukum Keluarga dan Perkawinan.


Pelaksanaan Sidang Terpadu dimulai pukul 10.00 WIB. Persidangan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, yang menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Dalam persidangan, Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Anggota, yaitu Nova Sri Wahyuning Tyas, S.H.I., M.H., dan Syahrul Mubaroq, S.H., serta dibantu oleh Panitera PA Kota Madiun Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Panitera Muda Permohonan, Wiwin Sukristiana, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Adapun perkara yang disidangkan dalam layanan terpadu kali ini berjumlah 2 (dua) perkara permohonan penetapan perwalian. Perkara tersebut sebelumnya telah didaftarkan secara resmi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun pada akhir bulan Juni 2026.


Sidang terpadu ini dihadiri langsung oleh para pihak berperkara dengan didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H. Turut hadir mengawal jalannya persidangan, tim dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan struktural Datun Kejari Kota Madiun, antara lain: Jaksa Fungsional Rini Suwandari, S.H., Jaksa Fungsional Bayu Danarko, S.H., Kasubsi Pertimbangan Hukum, Dewinda Raisa Hasani, S.H., Jaksa Fungsional, Yunita Ramadhani, S.H., M.H. beserta Jajaran staf Datun Kejari Kota Madiun.
Ketua PA Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa sinergi antar lembaga ini menjadi faktor krusial dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan perwalian melalui proses pelayanan yang cepat, akurat, dan akuntabel.
Beliau juga menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum ini merupakan langkah strategis untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik. Keberhasilan pelayanan hukum tidak lagi hanya bertumpu pada satu institusi atau ego sektoral, melainkan pada komitmen kerja sama yang profesional dan berkesinambungan.
"Melalui pelaksanaan persidangan yang terkoordinasi dengan baik, masyarakat dapat mendapatkan akses terhadap keadilan yang lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap kepentingan anak dan ketahanan keluarga," tegas Ketua PA Kota Madiun.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Afiful Barir S, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun berkomitmen penuh untuk terus mendukung program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat seperti sidang terpadu penetapan perwalian ini. Melalui fungsi perdata yang diemban oleh Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Kota Madiun siap menjembatani kepentingan hukum masyarakat, khususnya anak-anak yang membutuhkan status hukum perwalian yang jelas, demi menjamin masa depan dan pemenuhan hak-hak sipil mereka secara optimal.
Dalam kesempatan ini, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama sinergis yang telah ditunjukkan oleh seluruh tim teknis kepaniteraan dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Beliau berharap sinergi positif ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang, guna memperluas jangkauan layanan hukum yang prima dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Madiun.
