- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 39
Audiensi Strategis Pengadilan Agama Kota Madiun Bersama Pemerintah Kota Madiun: Optimalisasi Pelayanan Hukum dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak |28-07-2026|
AUDIENSI STRATEGIS PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BERSAMA PEMERINTAH KOTA MADIUN: OPTIMALISASI PELAYANAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK

Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun melaksanakan audiensi bersama Pemerintah Kota Madiun pada Selasa, (28/7/2026). Audiensi yang berlangsung siang hari pukul 13.00 WIB ini berlangsung di Kantor Balai Kota Madiun dan menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna mewujudkan ketahanan keluarga yang kokoh dan berkelanjutan di Kota Madiun.
Dalam Audiensi ini, Pengadilan Agama Kota Madiun diwakili oleh Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Agus Widyanto, S.H.I. dan disambut hangat oleh Sekretaris Daerah Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T. bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun Agus Triono, S.Sos., Kepala Bagian Hukum Ika Puspitaria, S.H., M.M., Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Danang Novianto, S.STP., M.H. dan Kepala Bagian Pemerintahan Teguh Sudariyanto, S.STP., M.Si.

Mengawali pertemuan, Sekretaris PA Kota Madiun, Agus Widyanto, S.H.I., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh jajaran Pemkot Madiun. Beliau menegaskan bahwa kunjungan ini tidak sekadar agenda silaturahmi formal antar pimpinan satuan kerja, melainkan langkah nyata dalam merawat dan meningkatkan kerja sama yang telah terbangun secara harmonis.
Lebih lanjut, beliau juga memperkenalkan struktur kepemimpinan terbaru di PA Kota Madiun. Saat ini, Pengadilan Agama Kota Madiun dipimpin oleh Imam Safi’i, S.H.I., M.H. sebagai Ketua, yang sebelumnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.
"Dengan struktur kepemimpinan yang baru ini, Pengadilan Agama Kota Madiun berkomitmen penuh untuk melanjutkan serta mengoptimalkan program-program kolaboratif bersama Pemkot Madiun. Khususnya terkait penanganan isu-isu hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama, agar dampaknya dapat dirasakan langsung secara positif oleh masyarakat,", tutur Sekretaris PA Kota Madiun.
Melengkapi hal tersebut, Panitera PA Kota Madiun, Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya penguatan implementasi teknis di lapangan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepaniteraan dan perlindungan hak-hak hukum masyarakat.
"Dari sisi teknis kepaniteraan, kami ingin memastikan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terealisasi secara efisien dan tepat sasaran. Melalui kolaborasi dan integrasi layanan bersama instansi terkait di Pemerintah Kota Madiun seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Sosial proses pembaruan data kependudukan maupun pengawasan pemenuhan hak anak dapat berjalan lebih cepat, efektif, yang tentunya memberikan kepastian hukum yang nyata," tegas Panitera PA Kota Madiun.

Sekretaris Daerah Kota Madiun, Ir. Soeko Dwi Handiarto, M.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif dan ikhtiar proaktif dari Pengadilan Agama Kota Madiun. Beliau menyambut baik keberlanjutan kolaborasi ini dan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Madiun siap memberikan dukungan penuh terhadap program-program pelayanan hukum yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Kota Madiun senantiasa terbuka untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kota Madiun. Sinergi ini sangat krusial, terutama dalam memastikan integritas pelayanan publik serta perlindungan hukum bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak pasca perceraian," ungkap Sekda Kota Madiun.
Fokus utama dalam audiensi ini adalah evaluasi dan optimalisasi Kesepakatan Bersama yang selama ini telah berjalan, khususnya terkait penguatan ketahanan keluarga dan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Diskusi mendalam juga menginventarisasi berbagai kendala teknis di lapangan, seperti integrasi data kependudukan pasca putusan perceraian serta mekanisme pendampingan bagi perempuan dan anak yang terdampak perkara hukum keluarga. Kedua belah pihak bersepakat untuk segera menyusun langkah korektif dan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar pelayanan semakin responsif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya audiensi ini, diharapkan koordinasi dan komunikasi antara Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun semakin solid. Langkah bersama ini menjadi wujud nyata komitmen kedua instansi dalam memberikan kepastian hukum serta peningkatan kualitas hidup bagi seluruh masyarakat Kota Madiun.
