- Details
- Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
- Hits: 4571
Audiensi Kerjasama PA Kota Madiun dengan Kamar Dagang dan Industri Kota Madiun dalam Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian |20-05-2025|
AUDIENSI KERJASAMA PA KOTA MADIUN DENGAN KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI KOTA MADIUN DALAM PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. dengan didampingi Panitera Lucky Aziz Hakim, S.H.I., M.H. dan Sekretaris Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. melaksanakan audiensi permohonan kerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun pada Selasa, (20/5/2025).
Audiensi yang bertempat di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun Jl. Diponegoro No.39, Kartoharjo, Kota Madiun tersebut berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dan disambut baik oleh Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun Ir. Teguh Manungku Susatya, M.T. yang didampingi oleh Wakil Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kreatif serta Wakil Kepala Bidang Perekonomian.
Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa kedatangan tersebut selain dalam rangka silaturahmi, juga audiensi permohonan kerjasama terkait dengan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraiaan bagi seluruh pegawai perusahaan di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun, yang dimana didalam kerjasama ini mencakup komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk menjamin hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat diterima melalui mekanisme pemotongan gaji secara tersistem bagi pemenuh hak pasca putusan pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi dengan baik dengan memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak yang mengalami perceraian, seperti jaminan nafkah, pemeliharaan serta akses ke pendidikan. Untuk selanjutnya dicantumkan komitmen dalam kontrak masing-masing perusahaan dalam perjanjian kerja para pekerja yang ada pada Perusahaan-perusahaan di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun tersebut melaksanakan putusan pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun Ir. Teguh Manungku Susatya, M.T. menyambut baik, menerima dan sangat mendukung kerjasama tersebut untuk bersinergi dalam peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kota Madiun dalam menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraiaan bagi seluruh pegawai perusahaan di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun. Harapannya ke depan dapat bersama-sama berkontribusi aktif dan dapat memonitoring pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Ekonomi Kreatif pun menyambut baik juga terkait rencana tersebut dan berharap dapat terlaksana dengan baik.
Audiensi ini merupakan tahap dalam penyusunan kerjasama antara PA Kota Madiun dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun dan nantinya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna mempertegas bentuk kerja sama yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Upaya ini menjadi komitmen sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi dan mendukung kesejahteraan anak dan perempuan yang terdampak perceraian serta merupakan langkah konkret kami dalam memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi, terutama pasca perceraian.
Audiensi ini ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Madiun Ir. Teguh Manungku Susatya, M.T. kepada Ketua PA Kota Madiun Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.S.I.