HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Asah Skill Praktis Lewat Magang, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Bekali Mahasiswa UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan UNESA dengan Pemahaman Teknis Peradilan dan E- Court |10-09-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
10.Sep
10 September 2026
Hits: 85

Asah Skill Praktis Lewat Magang, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Bekali Mahasiswa UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo dan UNESA dengan Pemahaman Teknis Peradilan dan E- Court |10-09-2026|

ASAH SKILL PRAKTIS LEWAT MAGANG, KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BEKALI MAHASISWA UIN KIAI AGENG MUHAMMAD BESARI PONOROGO DAN UNESA DENGAN PEMAHAMAN TEKNIS PERADILAN DAN E- COURT
we224 7090bdndmdldmrmrfbddf 7b61 4382 ab26 ede9783b67f4

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., memberikan pembekalan komprehensif kepada mahasiswa magang dari Jurusan Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo serta Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA) pada Kamis, (10/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KH. Abidullah PA Kota Madiun pukul 09.30 WIB tersebut diikuti secara oleh seluruh mahasiswa peserta magang.

we224 ab071fd6 15nsnsmskskkda6 46bc 80e9 f36bd2ee43e0

Mengawali pembekalan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus memperluas wawasan, berusaha dengan sungguh-sungguh, serta mengiringinya dengan doa dalam meraih cita-cita. Beliau juga membagikan perjalanan kariernya di lingkungan peradilan agama sebagai inspirasi agar mahasiswa tidak hanya berfokus pada prestasi akademik, tetapi juga membangun karakter, integritas, dan profesionalisme.

Dalam materi inti, beliau memaparkan kompetensi Pengadilan Agama berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang meliputi perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Selain itu, dijelaskan pula kebijakan administrasi, pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL), Pos Bantuan Hukum (Posbakum), serta alur pelayanan perkara mulai dari konsultasi, pendaftaran perkara melalui e-Court, pembayaran panjar biaya perkara, penetapan nomor perkara, penetapan majelis hakim, panitera pengganti, jurusita, penetapan hari sidang, hingga pemanggilan para pihak.

Lebih lanjut, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. menjelaskan secara rinci tahapan persidangan di Pengadilan Agama yang diawali dengan upaya perdamaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Apabila mediasi tidak berhasil, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, kemudian jawaban tergugat, yang dapat disertai eksepsi maupun gugatan balik (rekonvensi). Tahap berikutnya adalah replik penggugat dan duplik tergugat sebagai proses jawab-menjawab hingga pokok perkara menjadi jelas. Selanjutnya memasuki tahap pembuktian, di mana para pihak mengajukan alat bukti berupa surat, saksi maupun alat bukti lain. Setelah itu, masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan, yang kemudian dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk merumuskan pertimbangan hukum sebelum akhirnya membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Khusus perkara Cerai Talak, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (BHT), masih dilanjutkan dengan sidang pengucapan ikrar talak.

we224 fbf576c8 nsnsjskskdd480 42e7 9f03 d88704fc70a6

we224 384bd6fdbsndmddldf cd00 4319 9f2b acd73f267d14

Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan pengertian gugatan rekonvensi sebagai gugatan balik dari tergugat kepada penggugat, putusan verstek sebagai putusan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta verzet sebagai upaya hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek.

Disamping hukum formil dan materiil peradilan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. memaparkan transformasi digital Mahkamah Agung RI melalui layanan e-Court dan e-Litigasi sebagai implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Layanan e-Court meliputi pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan elektronik (e-Summons), hingga persidangan elektronik (e-Litigasi). Melalui sistem ini, dokumen persidangan seperti gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, pembuktian, hingga pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik, sehingga pelayanan peradilan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Sebagai bagian dari penguatan praktik lapangan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi’I, S.H.I., M.H. juga menghimbau dan mendorong para mahasiswa magang untuk aktif melaksanakan kegiatan bedah berkas perkara. Beliau menegaskan bahwa melalui bedah berkas, mahasiswa dapat menelaah secara langsung bentuk nyata dari dokumen hukum mulai dari berkas gugatan, berita acara sidang, instrumen mediasi, hingga draf putusan hakim. Dengan cara ini, mahasiswa tidak hanya memahami teori normatif di bangku kuliah, tetapi juga menguasai bentuk aplikasi riil penanganan perkara di peradilan agama.

Sementara itu, sebagai ilmu dan wawasan tambahan kepada mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya dalam kegiatan magang ini, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun menyampaikan dimensi sosiologis hukum bagaimana hukum Islam dan putusan pengadilan berinteraksi secara dinamis dengan struktur sosial, dinamika keluarga, serta perubahan nilai-nilai yang terjadi di tengah masyarakat modern, sehingga mahasiswa sosiologi dapat memahami hukum tidak hanya dari sudut pandang normatif semata, tetapi juga dari aspek empiris dan dampaknya terhadap sosial masyarakat dalam ketahanan keluarga.

Para mahasiswa antusias mengikuti pembekalan yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Materi tersebut dinilai sangat relevan dalam menambah wawasan praktik peradilan sekaligus mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja yang kompetitif.

Menutup kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun Imam Safi'i, S.H.I., M.H. berpesan agar mahasiswa terus semangat belajar, meningkatkan kompetensi, serta tidak pernah berhenti bermimpi dan berusaha. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung dinamis.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan dunia akademik dalam mencetak calon profesional hukum dan sosial yang unggul, berintegritas, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan