HEADER_WBK_oke_oke_oke.png

  • Home
  • PROFIL PENGADILAN

    Pengantar Ketua & Visi-Misi Pengadilan

    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi Pengadilan
    • Misi Pengadilan

    Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

    • Tugas Pokok Pengadilan
    • Fungsi Pengadilan

    Wilayah Yurisdiksi

    • Yurisdiksi
    • Peta Wilayah Yurisdiksi

    Struktur Organisasi & Sejarah Pengadilan

    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan

    Lainnya

    • Nama Para Mantan Pimpinan dan Masa Jabatannya
    • Agenda / Jadwal Kegiatan Satuan Kerja
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • INFORMASI UMUM
    • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • KEPANITERAAN

    Administrasi Perkara

    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • Panduan e-Court
    • Direktori Putusan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

    Prosedur Berperkara

    • Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
    • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
    • Prosedur Berperkara Kasasi
    • Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
    • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
    • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana

    HAK-HAK PARA PIHAK

    • Hak-Hak Para Pencari Keadilan
    • Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Agenda /Jadwal Persidangan
    • Prosedur Mediasi
    • Daftar Nama Mediator

    BIAYA PERKARA

    • Statistik perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi / Tabayun
    • Rincian Biaya Proses Berperkara
    • Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
    • Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

    POSBAKUM

    • Keberadaan Posbakum
    • Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
    • Jenis Jasa Hukum Yang dilayani
    • Syarat-syarat dan Mekanisme
    • Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

    BERPERKARA TANPA BIAYA (Prodeo)

    • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
    • Prosedur Berperkara Prodeo
    • Rincian Biaya Prodeo Yang dibebankan ke Negara
  • KESEKRETARIATAN

    KEPEGAWAIAN

    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Jumlah Pegawai
    • LHKPN
    • LHKASN

    UMUM & KEUANGAN

    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi PNBP
    • Asset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa

    PELAPORAN

    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Penghargaan
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja
    • IKU dan Reviu IKU
    • LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • LAYANAN PUBLIK

    MAKLUMAT PELAYANAN

    • Standar & Maklumat Pelayanan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    • SIPPN MENPAN

    INFORMASI

    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-Hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi

    PENGADUAN

    • SIWAS MA RI
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan

    KODE ETIK & PENGAWASAN

    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Hukuman Disiplin Hasil Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
  • PUBLIKASI
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File-File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip MoU
    • Regulasi / Aturan
    • Arsip Artikel
  • INFO LAINNYA
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat / Duka Cita
    • Tautan Situs Sosial Media
 
  1. PUBLIKASI
  2. Arsip Berita
  3. Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Kota Madiun, Ketua: Resapi Konsep Syukur sebagai Spirit Dedikasi dan Pelayanan Berintegritas |21-09-2026|
Details
Category: BERITA SEPUTAR PENGADILAN
21.Sep
21 September 2026
Hits: 24

Apel Senin Pagi Pengadilan Agama Kota Madiun, Ketua: Resapi Konsep Syukur sebagai Spirit Dedikasi dan Pelayanan Berintegritas |21-09-2026|

APEL SENIN PAGI PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN, KETUA:  RESAPI KONSEP SYUKUR SEBAGAI SPIRIT DEDIKASI DAN PELAYANAN BERINTEGRITAS
we224 2fefa10bsnssmddf8 82cd 479a 8c26 2219d3b2485f

Pengadilan Agama Kota Madiun melaksanakan Apel Senin Pagi pada Senin, (21/9/2026). Kegiatan ini bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Kota Madiun, Jalan Ringroad Barat No. 1, Kota Madiun, mulai pukul 07.30 WIB.

we224 41cd4d8bsnsmsmsdf4 c6a3 46e6 8eb2 85ea00071b8c

we224 d1913385 0cbsnsnsmdmdf9c 41e5 bf45 3fd1a8a99a0a

Apel dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., serta diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tenaga outsourcing. Turut serta, para mahasiswa magang dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo. Rangkaian apel diawali dengan pembacaan 8 (Delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Budaya Malu Pengadilan Agama Kota Madiun.

we224 5fca437hsnsmdldffd 754f 493b b730 81b54aea04ac

Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menghimbau seluruh aparatur Pengadilan Agama Kota Madiun untuk senantiasa bersyukur atas segala anugerah yang diberikan Allah SWT, baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai insan peradilan.

Beliau menjelaskan bahwa mengutip konsep syukur menurut Imam Al-Ghazali, rasa syukur terdiri dari tiga bentuk yang saling berkaitan dan membentuk satu kesatuan yang utuh:

  1. Ilmu (Pengetahuan): Pemahaman mendalam tentang nikmat yang diterima dan pengakuan tulus bahwa seluruh nikmat tersebut berasal dari Sang Pemberi Nikmat, Allah SWT. Seseorang tidak akan mampu bersyukur tanpa adanya pemahaman atas nikmat tersebut.
  2. Hal Ihwal (Keadaan Batin): Keadaan batin berupa rasa senang dan sukacita yang berakar dari pengenalan (ma’rifat) kepada Allah SWT, yang diwujudkan melalui sikap tunduk dan rendah hati. Terdapat tiga tingkatan dalam hal ihwal:
    • Syukur yang belum sempurna: ketika seseorang hanya menikmati fasilitas/nikmat tanpa mengingat Allah SWT.
    • Syukur yang mendekati makna sebenarnya: ketika seseorang merasa bahagia atas nikmat, di mana kebahagiaan itu tertuju pada perhatian dan kebaikan Sang Pemberi.
    • Syukur tertinggi: ketika seorang hamba merasa bahagia atas nikmat karena nikmat tersebut membantunya untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT
  3.  Amal (Perbuatan): Implementasi nyata dari rasa syukur yang diwujudkan dalam tindakan sehari-hari, meliputi:
    • Syukur Qalbi (Hati): Menerima setiap anugerah, sekecil apa pun, dengan tulus tanpa keluhan serta menyadari kemurahan Allah SWT.
    • Syukur Lisan (Ucapan): Mengungkapkan pujian dan pengakuan atas karunia Allah SWT melalui ucapan, seperti melafalkan Alhamdulillah.
    • Syukur Anggota Tubuh: Memanfaatkan seluruh nikmat fisik dan kemampuan diri untuk ketaatan serta menjaga diri dari perbuatan tercela.

Sebagai penguat landasan moral, beliau turut menyitir firman Allah SWT dalam Surah Ibrahim ayat 7:

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

“Wa idz ta'adzdzana rabbukum la'in syakartum la'azidannakum wa la'in kafartum inna 'adzabi lasyadid.”

Artinya: Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat berat.”

Menutup amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Imam Safi’i, S.H.I., M.H., menghimbau seluruh aparatur untuk mengimplementasikan konsep syukur secara konkret dan berkesinambungan, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun saat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di lingkungan peradilan. Beliau menegaskan bahwa implementasi rasa syukur tidak berhenti pada ucapan lisan, melainkan harus berawal dari hal paling mendasar, yaitu meyakini dan mensyukuri nikmat kesehatan serta fisik yang sempurna anugerah Allah SWT.

“Sebagai wujud nyata dari rasa syukur atas nikmat fisik dan kesempatan kerja yang dimiliki, seluruh aparatur diharapkan dapat mengaktualisasikannya ke dalam tindakan positif. Hal ini dibuktikan melalui semangat tinggi dan kedisiplinan sejak berangkat ke kantor setiap pagi, menjaga ketulusan niat, serta mendedikasikan waktu, pikiran, dan tenaga secara optimal dalam memberikan pelayanan publik. Dengan senantiasa bersyukur, setiap pekerjaan yang dilakukan tidak hanya menjadi bentuk kewajiban profesional semata, tetapi juga bernilai ibadah yang membawa keberkahan dan mewujudkan pelayanan prima yang berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan,” tegas Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun.

we224 1a62949doa3 ddc0 4fd5 99ec c6e903d7a13f

Rangkaian Apel Senin Pagi ditutup dengan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan mushafahah (bersalaman) untuk mempererat tali silaturahmi antar peserta apel. Melalui agenda rutin ini, Pengadilan Agama Kota Madiun terus memperkokoh komitmen bersama dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.

Informasi Layanan Pengaduan

Hubungi Kami

0851-2960-5370

Kode POS (63125)

Email Perkara :

 [email protected]

Email Umum :

 [email protected]

location.png  Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di

         

Tautan Web

 

Mahkamah Agung RI 

Kepaniteraan MA RI 

Badan Pengawasan MA RI

Ditjen Badilag 

Direktori Putusan MA-RI 

JDIH Mahkamah Agung

PTA Surabaya

JDIH Mahkamah Agung

SIPPN Menpan

Kerjasama

    

Kerjasama BTN 2026    RRI.co.id logo 282023 29

Statistik Pengunjung

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

 

.

Untuk Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

SABTU DAN MINGGU LIBUR

 

Copy Right © 2024. Pengadilan Agama Kota Madiun V.0.4

cctv gif

Duta layanan