KETUA BESERTA APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK PERADILAN AGAMA SECARA DARING
“BEDAH BERKAS PERKARA KEWARISAN"
Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. beserta aparatur PA Kota Madiun mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum’at (1/7/2022).
Acara yang diikuti oleh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara online/daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media.
Adapun Tema dalam Bimtek yang dimulai pukul 08.30 WIB kali ini adalah “Bedah Berkas Perkara Kewarisan". Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apreasi terhadap aparatur Peradilan Agama di seluruh Indonesia, dimana 90% masyarakat di Indonesia dari 2000 perkara hanya 10% yang naik pada tingkat kasasi. Ini berarti masyarakat puas dengan putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.
“Tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi mencapai 90% tersebut merupakan hal yang luar biasa” Tegas Dirjen Badilag MA RI.
Dilanjutkan langsung penyampaian materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang memaparkan terkait Bedah Berkas Perkara Kewarisan diantaranya mengenai “bahwa dalam pembuktian saksi harus sangat detail, karena banyak sekali dalam perkara waris itu saksi hanya mengatakan jika suatu obyek ini milik A, tanpa ada penjelasan latar belakang bagaimana saksi mengetahui padahal dalam peraturan yang berlaku kesaksian saksi harus dijelaskan dan dijabarkan latar belakang kesaksiannya.”
“Misalkan mengetahui diketahui oleh A, Hakim harus telusuri latar belakang kesaksian saksi tersebut, karena dengan banyaknya Hakim menggali fakta maka Hakim akan memberikan keadilan yang lebih dekat kepada para pihak pun sebaliknya semakin minim penggalian fakta semakin sedikit keadilan yang diberikan kepada para pihak” Tutur Hakim Agung Kamar Agama tersebut.
Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup pukul 11.30 WIB. Dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan Perkara Kewarisan.