kesekian logonya2

Written by Super User on . Hits: 251

KETUA BESERTA APARATUR PA KOTA MADIUN MENGIKUTI BIMTEK PERADILAN AGAMA SECARA DARING

“BEDAH BERKAS PERKARA KEWARISAN"

Ketua PA Kota Madiun Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. beserta aparatur PA Kota Madiun mengikuti Bimtek Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring di Media Center PA Kota Madiun pada Jum’at (1/7/2022).

93684649-9fdd-4815-aa52-1ede8bf855a8.jpg

59aebec5-8629-4207-8afb-98cb29d3e95f.jpg

Acara yang diikuti oleh Pengadilan Agama Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia ini diselenggarakan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI secara online/daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media.

0d182ede-801f-4a76-8a57-330c718959e6.jpg

Adapun Tema dalam Bimtek yang dimulai pukul 08.30 WIB kali ini adalah “Bedah Berkas Perkara Kewarisan". Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan apreasi terhadap aparatur Peradilan Agama di seluruh Indonesia, dimana 90% masyarakat di Indonesia dari 2000 perkara hanya 10% yang naik pada tingkat kasasi. Ini berarti masyarakat puas dengan putusan Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

“Tingkat kepuasan masyarakat yang sangat tinggi mencapai 90% tersebut merupakan hal yang luar biasa” Tegas Dirjen Badilag MA RI.

d5861739-1d18-4f36-b7eb-1927535d1305.jpg

Dilanjutkan langsung penyampaian materi oleh Narasumber Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. yang memaparkan terkait Bedah Berkas Perkara Kewarisan diantaranya mengenai “bahwa dalam pembuktian saksi harus sangat detail, karena banyak sekali dalam perkara waris itu saksi hanya mengatakan jika suatu obyek ini milik A, tanpa ada penjelasan latar belakang bagaimana saksi mengetahui padahal dalam peraturan yang berlaku kesaksian saksi harus dijelaskan dan dijabarkan latar belakang kesaksiannya.”

“Misalkan mengetahui diketahui oleh A, Hakim harus telusuri latar belakang kesaksian saksi tersebut, karena dengan banyaknya Hakim menggali fakta maka Hakim akan memberikan keadilan yang lebih dekat kepada para pihak pun sebaliknya semakin minim penggalian fakta semakin sedikit keadilan yang diberikan kepada para pihak” Tutur Hakim Agung Kamar Agama tersebut.

Bimtek diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup pukul 11.30 WIB. Dengan adanya bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama dalam permasalahan Perkara Kewarisan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR