PA KOTA MADIUN LAKSANAKAN SOSIALISASI SK DIRJEN BADILAG TENTANG EVALUASI KINERJA SIPP DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
PA Kota Madiun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evakuasi Kinerja pada Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama pada Rabu, (15/5/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center PA Kota Madiun pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. dan dihadiri segenap Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Analis Perkara Peradilan, Pengelola Perkara, CPNS Klerek – Analis Perkara Peradilan, petugas PTSP dan Admin SIPP PA Kota Madiun.
Dalam sambutan Wakil Ketua Imam Safi’I, S.H.I., M.H. sekaligus membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan wujud komitmen aparatur PA Kota Madiun untuk terus meningkatkan kualitas kinerja penanganan perkara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Maka hari ini dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor: 744/DJA.3/T1.2.3/IV/2024 tanggal 17 April 2024, untuk menjadikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama sebagai salah satu acuan dalam meningkatkan kualitas kinerja pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.
Dilanjutkan langsung dengan sosialisasi tersebut yang membahas terkait penilaian SIPP yang meliputi beberapa aspek yakni: kinerja penyelesaian perkara dan kepatuhan pengisian SIPP. Aspek kinerja penyelesaian perkara terdiri dari waktu penyelesaian perkara, waktu minutasi berkas perkara dan waktu upload/publikasi putusan. Sedangkan aspek kepatuhan pengisian SIPP terdiri dari ketepatan input data, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Selanjutnya dilakukan pembahasan pada aplikasi SIPP terkait kelengkapan data yang harus diinput ke dalam aplikasi SIPP baik data yang diperoleh didalam persidangan maupun BAS (Berita Acara Sidang) dengan format terbaru agar kinerja yang berkaitan dengan perkara dapat meraih hasil yang maksimal sesuai dengan kriteria penilaian yang ada dalam SK Dirjen Badilag Nomor: 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tersebut.
Dalam kesempatan ini pula dilakukan evaluasi pada rapor kinerja penanganan perkara SIPP PA Kota Madiun Triwulan I Tahun 2024 yang kemudian diakhiri dengan sharing season menyelesaikan kendala yang dihadapi untuk memaksimalkan penilaian kinerja penanganan perkara SIPP PA Kota Madiun.
"Dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, semakin akuratnya penyediaan data pada SIPP dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat. Hasil penilaian SIPP dapat digunakan sebagai sarana mengukur kinerja PA Kota Madiun secara proporsional. Dan dengan adanya penilaian SIPP ini diharapkan dapat membangun dan meningkatkan profesionalitas dan kinerja PA Kota Madiun melalui sistem penilaian yang obyektif, akuntabel dan transparan. Kemudian peran aparatur PA Kota Madiun dalam mempertahankan validitas dan akurasi data pada SIPP merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan perkara sampai dengan publikasi putusan juga perlu didorong untuk meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan. Oleh karena itu dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memaksimalkan penanganan perkara di PA Kota Madiun.", pungkas Wakil Ketua PA Kota Madiun.