PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
NOMOR : W13-A34/ 240 /HK.05/SK/2/2023
DOWNLOAD SK PANJAR BIAYA PERKARA
- Jika masing masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
- Untuk panggilan yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Kota Madiun menyesuaikan sesuai radius dimana alamat berada per panggilan;
- Khusus panggilan ghoib/mass media ditetapkan sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lelang, maka biaya lelang sesuai dengan ketentuan Kantor Lelang Negara dan biaya pengumuman lelang sesuai dengan tariff mass media yang bersangkutan
- Apabila biaya panjar tersebut kurang harus ditambah dan apabila lebih maka akan dikembalikan sebagai sisa panjar
- Apabila dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara.
Madiun, 01 Februari 2023
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
TTD
Nuc Chotimah, S.H.I., M.A
Nip : 198004142007042001