PANJAR BIAYA PERKARA
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
BERDASARKAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
NOMOR : 116/KPA.W13-A34/SK.HK2.6/I/2024
DOWNLOAD SK PANJAR BIAYA PERKARA
- Jika masing masing pihak lebih dari satu orang, maka biaya panggilan disesuaikan dengan jumlah masing-masing pihak.
- Untuk panggilan yang berada di luar wilayah Pengadilan Agama Kota Madiun menyesuaikan sesuai radius dimana alamat berada per panggilan;
- Khusus panggilan ghoib/mass media ditetapkan sebesar Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah)
- Apabila pelaksanaan eksekusi dilakukan secara lelang, maka biaya lelang sesuai dengan ketentuan Kantor Lelang Negara dan biaya pengumuman lelang sesuai dengan tariff mass media yang bersangkutan
- Apabila biaya panjar tersebut kurang harus ditambah dan apabila lebih maka akan dikembalikan sebagai sisa panjar
- Apabila dalam waktu 180 hari sisa panjar tidak diambil, akan disetor ke kas Negara.
Madiun, 02 Januari 2024
Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun
TTD
Dr. H. SOFYAN ZEFRI, S.H.I., M.S.I.
Nip : 19830131 200904 1 002