JAM KERJA PELAYANAN PUBLIK
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
HARI | JAM KERJA PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM KERJA SIANG |
Senin - Kamis |
08.00 - 12.00 | 12.00 - 13.00 | 13.00 - 15.00 |
Jum'at | 08.00 - 11.30 | 11.30 - 13.00 | 13.00 - 15.00 |
JAM PELAYANAN
Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan Bank
Senin - Jumat 08.00-02.00
DASAR HUKUM
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)