ALHAMDULILLAH, MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI
Kamis, 29 April 2021 Pakotama kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Cerai Gugat Verzet. Perkara dengan nomor 111/Pdt.G/2021/PA.Mn ini berhasil damai setelah menjalani proses mediasi dengan mediator Hakim Nur Hamid, S. Ag., MH. yang juga sebagai Wakil Ketua Pakotama.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga apalagi kedua belah pihak telah memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut kedua belah pihak tersentuh hatinya dan akan mempertahankan rumah tangganya. Menurut Mediator, mereka mau untuk rukun dan akan membicarakan komitmen bersama tentang rumah tangga mereka kedepannya secara musyawarah keluarga. Sehingga mediasi tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai dan membina rumah tangga bersama kembali.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Mediator dan Pakotama. Dan sampai sekarang prosentase keberhasilan mediasi sebesar 32 % dari total 28 perkara mediasi. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara di Pakotama yang berhasil didamaikan oleh para mediator.