Profil Pengadilan
- Sejarah
- Struktur Organisasi
- Alamat
- Wilayah Yurisdiksi
- Jam Kerja
- Tugas dan Fungsi
SEJARAH
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Pengadilan Agama Kota Madiun dibentuk berdasarkan Staatsblad 1882 Nomor 152 Jo Staatblad 1937 Nomor 116 dan 610 jis pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dimana saat itu mempunyai 2 (dua) Wilayah Yurisdiksi Yaitu Kabupaten dan Kotamadya Madiun. Baru pada tahun 1988 Perngadilan Agama Kota Madiun dipecah menjadi 2 (dua) bagian Yaitu Pengadilan Agama Kota Madiun dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun.
Selanjutnya Pengadilan Agama Kota Madiun berkedudukan di Jl. Cokrobasonto No.2 Madiun dimana bangunannya menempati tanah hak pakai. Kemudian pada tahun 2006 Pengadilan Agama Kota Madiun mendapatkan anggaran untuk pembelian tanah di Jl. Ring Road barat Kota Madiun dan pada tahun 2007 mendapat anggaran untuk pembangunan gedung.
Sejak tahun 2008 dengan diresmikannya gedung Pengadilan Agama Kota Madiun yang baru maka secara resmi Pengadilan Agama Kota Madiun pindah dan menempati gedung baru yang terletak di Jl. Ring Road barat No.1 Madiun dengan Nomor Telepon 0351-464854 dan Faxilame 0351-495878.
Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87 yang dibangun secara permanent mulai proyek Tahun 1986/1987 dan diresmikan penggunaanya pada hari Kamis Kliwon tanggal 3 Jumadil Awal 1408 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 24 Desember 1987 Masehi oleh Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun, Bapak Drs.Bambang Koesbandono.Kemudian mulai Tahun 1995/1996 diperluas dengan proyek Tahun 1995/1996 dengan luas 100 M2, diatas tanah milik Negara (Departemen Agama seluas 1539 M2).
STRUKTUR ORGANISASI
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
.
ALAMAT PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Jln. Ringroad Barat No.1 - Madiun Kode Pos 63125
Telp : (0351) 464854 Fax : (0351) 495878
Email :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Web : http://www.pa-kotamadiun.go.id
WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Wilayah Pengadilan Agama Kota Madiun termasuk wilayah Geografis propinsi Jawa Timur terletak pada 111* sampai dengan 112 *Bujur Timur dan 7 *-8 * Lintang Selatan dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Madiun disebelah utara, sebelah Selatan Kecamatan Geger Kab. Madiun, Sebelah Timur Kecamatan Wungu Kab. Madiun dan sebelah barat Kabupaten Magetan. Wilayah hukum pengadilan Agam Kota Madiun mempunyai luas 65,67 Km2 terbagi menjadi 3 Kecamatan (26 Kelurahan) yaitu :
Kecamatan Manguharjo terdiri dari 8 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.
- Kelurahan/Desa Pangongangan
- Kelurahan/Desa Madiun Lor
- Kelurahan/Desa Patihan
- Kelurahan/Desa Ngegong
- Kelurahan/Desa Winongo
- Kelurahan/Desa Manguharjo
- Kelurahan/Desa Nambangan Kidul
- Kelurahan/Desa Nambangan Lor
- Kelurahan/Desa Sogaten
Kecamatan Taman terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah pemeluk Agama Islam 88.5 %.
- Kelurahan/Desa Taman
- Kelurahan/Desa Kejuron
- Kelurahan/Desa Pandean
- Kelurahan/Desa Josenan
- Kelurahan/Desa Kuncen
- Kelurahan/Desa Demangan
- Kelurahan/Desa Banjarejo
- Kelurahan/Desa Manisrejo
- Kelurahan/Desa Mojorejo
Kecamatan Kartoharjo terdiri dari 9 kelurahan dengan jumlah peduduk pemeluk Agama Islam 89 %.
- Kelurahan/Desa Rejomulyo
- Kelurahan/Desa Kelun
- Kelurahan/Desa Tawangrejo
- Kelurahan/Desa Kartoharjo
- Kelurahan/Desa Klegen
- Kelurahan/Desa Kanigoro
- Kelurahan/Desa Oro Oro Ombo
- Kelurahan/Desa Pilangbango
- Kelurahan/Desa Sukosari
JAM KERJA KANTOR
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
HARI | JAM KERJA PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM KERJA SIANG |
Senin - Kamis |
07.30 - 12.00 | 12.00 - 13.00 | 13.00 - 16.00 |
Jum'at | 07.00 - 11.30 | 11.30 - 13.00 | 13.00 - 16.00 |
Sabtu dan Minggu | LIBUR | LIBUR | LIBUR |
.
JAM PELAYANAN PTSP
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
HARI | JAM PELAYANAN PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM PELAYANAN SIANG |
Senin - Kamis |
08.00 - 12.00 | 12.00 - 13.00 | 13.00 - 15.00 |
Jum'at | 08.00 - 11.30 | 11.30 - 13.00 | 13.00 - 15.30 |
Sabtu dan Minggu | LIBUR | LIBUR | LIBUR |
.
JAM PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADHAN
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
HARI | JAM PELAYANAN PAGI | JAM ISTIRAHAT | JAM PELAYANAN SIANG |
Senin - Kamis |
08.30 - 12.00 | 12.00 - 12.30 | 12.30 - 14.30 |
Jum'at | 08.30 - 11.30 | 11.30 - 12.30 | 12.30 - 14.00 |
Sabtu dan Minggu | LIBUR | LIBUR | LIBUR |
HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR SERTA HARI LIBUR NASIONAL LAINNYA
.
JAM PELAYANAN
Pendaftaran Perkara Secara OFFLINE :
Senin - Jumat 08.00-12.00
Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan Bank :
Senin - Jumat 08.00-12.00
DASAR HUKUM
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No. 035/SK/IX/2008
- Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No.2549/KPTA.W13-A/HM1/XI/2023
- Jam Istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku (berakhir 90 menit lebih cepat)
FUNGSI & TUGAS
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
Pengadilan Agama Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara – perkara di tingkat pertama antara orang – orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syari’ah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan Tekhnis Yustisial dan Administrasi Kepaniteraan bagi perkara Tingkat Pertama serta Penyitaan dan Eksekusi.
- Memberikan pelayanan dibidang Administrasi Perkara banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali serta Administrasi Peradilan lainnya.
- Memberikan pelayanan administrasi umum pada semua unsur di Lingkungan Pengadilan Agama.
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam pada instansi Pemerintah di daerah Hukum nya apabila diminta.
- Memberikan pelayanan permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antar orang – orang yang beragama Islam.
- Waarmerking Akta Keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito / tabungan dan sebagainya.
Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat / penasehat hukum dan sebagainya.