Dra. Hj. MUSLIHAH
Bagaimana menurut dengan
adanya website ini?
MadiunI pa-kotamadiun.go.id
Pengadilan Agama Kota Madiun mendapat penghargaan sebagai satuan kerja (satker) terbaik tahun 2016 dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun. PA Kota Madiun menjadi satker dengan kinerja terbaik pada Kota Madiun dalam kinerja pelaksanaan anggaran dan kinerja pelaporan keuangan tahun 2016.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala KPPN Madiun, Lydia Kurniawati Christyana, kepada PA Kota Madiun yang diwakili sekretarisnya, Sumarno, S.H., pada saat acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2017 wilayah kerja KPPN Madiun (20/12/2016).
Hadir menyaksikan penghargaan tersebut diantaranya adalah Ketua DPRD Kota Madiun, Komandan Resort Militer 081/DSJ, Wakil Wali Kota Madiun, Wakil Bupati Madiun, Wakil Bupati Ngawi, Wakil Bupati Ponorogo, dan Wakil Bupati Magetan.
Untuk mendapatkan penghargaan tersebut PA Kota Madiun harus bersaing dengan ratusan lebih satker yang menjadi wilayah kerja KPPN Madiun.
Suasana Rapat Pleno Hakim PA Kota Madiun pada hari Rabu 14/12/2016
MadiunI pa-kotamadiun.go.id
PA Kota Madiun mentradisikan Rapat Pleno Hakim (RPH). RPH dilakukan pada hari Rabu jam 08.00 sampai dengan 09.00 dan minimal sebulan dua kali RPH, bisa lebih dari dua kali jika ada permintaan khusus dari hakim atau majelis untuk diadakan RPH.
Rapat pleno hakim adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh hakim PA Kota Madiun untuk mendiskusikan isu-isu hukum yang dinilai penting untuk dicarikan solusi baik terkait hukum formil maupun materiil.
Disamping untuk mencari solusi, RPH juga untuk menyamakan persepsi para hakim dan meminimalisir kesalahan atau kekeliruan dalam penerapan hukum formil dan materiil.
RPH mirip dengan musyawarah majelis akan tetapi diikuti oleh seluruh Hakim PA Kota Madiun. Dalam RPH setiap hakim wajib menyampaikan pendapatnya, dimulai dari yang paling yunior sampai kepada Wakil Ketua dan Ketua.
MadiunI pa-kotamadiun.go.id
Pengadilan Agama Kota Madiun mengadakan rapat dinas pada hari Senin tanggal 28 November 2016. Rapat dinas tersebut dipimpin oleh ketua dan wakil ketua serta dihadiri oleh seluruh hakim, panitera, sekretaris, panitera pengganti dan seluruh pegawai PA Kota Madiun.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah evaluasi pelaksanaan one day minutering di PA Kota Madiun. One day minutering (ODM) adalah konsep percepatan minutasi dan pemberkasan perkara yang dilakukan dalam waktu satu hari atau maksimal 24 jam pasca putusan dibacakan.
Ketua PA Kota Madiun, Drs. H. Mochamad Djauhari, MH. menegaskan bahwa walau ketentuan minutasi berkas perkara yang ada dalam buku II maksimal 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan akan tetapi demi peningkatan kualitas pelayanan yang prima PA Kota Madiun berkomitmen minutasi dipercepat selesai dalam waktu satu hari atau 24 jam pasca putusan dibacakan.
Halaman 2 dari 3
Madiun | www.pa-kotamadiun.go.id Berawal dari kegiatan Ketua MA-RI di...
MadiunI pa-kotamadiun.go.id Pengadilan Agama Kota Madiun mengadakan rapat dinas...
Pada hari selasa,11 Agustus 2015 Tim Pemeriksa...
HALAL BIHALAL DAN SILATURRAHMI KELUARGA BESAR PERADILAN AGAMA KOTA...
Putusan yang Diatur OC Kaligis Dianulir Majelis Tinggi ...
Dirjen Badilag : Tiga Masalah Utama Pengadilan Dapat...
Surabaya | pta-surabaya.go.id Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya...
PTA Surabaya, 19-09-2013 Dalam rangka menikatkan kualitas informasi data...