Dra. Hj. MUSLIHAH
Bagaimana menurut dengan
adanya website ini?
321 Perkara diterima oleh Pengadilan Agama Kota Madiun selama Januari 2015 hingga akhir Agustus 2015
Rabu, 09-09-2015 | 14:20 WIB
Sejak Januari 2015 s/d Agustus 2015 Pengadilan Agama Kota Madiun menerima ajuan perkara sebanyak 321 terdiri dari perkara kontensius berupa sengketa Harta bersama 2,sengketa hadhanah ( Hak asuh anak ) 1 perkara , perceraian ( Cerai talak 101 perkara dan cerai gugat 184 perkara ) dan perkara voluntair terdiri dari perwalian 12 , Dispensasi Kawin sebanyak 9 ,Wali adhol 2 , Penetapan ahli waris 3 dan perkara lain lain ( Perubahan biodata pernikahan ) sebanyak 7 perkara,kondisi ini mengalami peningkatan dibanding periode yang sama Januari 2014 s/d Agustus 2014.
Pada Januari 2014 s/d Agustus 2014 Pengadilan Agama Kota Madiun menerima perkara
Harta bersama 1 perkara , perceraian ( Cerai talak 63 perkara dan cerai gugat 164 perkara ) dan perkara voluntair terdiri dari perwalian 15 permohonan , Dispensasi Kawin sebanyak 5 ,Wali adhol 1 , Penetapan ahli waris 2 dan perkara lain lain ( Perubahan biodata pernikahan ) sebanyak 7 perkara . Jadi sedikit berbeda tentang variatif jenis perkara di tahun 2014 ada perkara Poligami 2,Pembatalan perkawinan 1, penguasaan anak 1 , sengketa kewarisan 2 , sengketa ekonomi Syariah 1 perkara .
Jadi secara kwantitas perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Madiun Sejak Januari 2015 s/d Agustus 2015 mengalami peningkatan jumlah dibanding pada periode yang sama tahun 2014 yakni meningkat sekitar 57 perkara atau sekitar 18 %, sehingga wajar kalau tahun depan Pengadilan Agama Kota Madiun dinaikkan kelasnya dari kelas II menjadi kelas IB, hal ini sesuai usulan dari Mahkamah Agung RI pada tahun 2014 yang lalu telah diusulkan dan telah disurvey bakal dinaikan kelas Pengadilan Agama di Jatim diantaranya PA Kota Madiun,PA. Sidoarjo dan PA.Kab. Malang .
Dari 321 perkara yang diterima sampai Agustus 2015 ditambah dengan sisa perkara tahun 2014 berjumlah 108 maka secara keseluruhan totalnya 429 perkara , telah diselesaikan oleh Majelis Hakim yang bersidang sebanyak 287 perkara dengan rincian 250 perkara dikabulkan, 25 dicabut ,3 ditolak, 2 perkara tidak diterima ,5 perkara digugurkan,2 perkara dicoret dari register , sehingga sampai Agustus 2015 masih tersisa 117 perkara yang masih dalam proses penyelesaian .
Statistic perkara
Dari 321 perkara yang diterima perkara yang paling dominan adalah perkara perceraian dengan istilah cerai gugat ( perceraian yang diajukan oleh seorang isteri sebagai Penggugat ) sebagai urutan teratas sebanyak 57 %,Cerai talak ( perceraian yang diajukan oleh seorang suami sebagai Pemohon supaya Pengadilan memberi ijin untuk menjatuhkan talak terhadap isterinya ) sebanyak 32 %, perwalian ( pada umumnya diajukan oleh salah satu dari orang tua kandung yang masih hidup untuk kepentingan penjualan tanah atau harta warisan atau untuk penjaminan kredit pada lembaga keuangan karena anak masih belum dewasa sehingga dibutuhkan penetapan perwalian dari Pengadilan ) sebanyak 4 %, Dispensasi Kawin 3 %, Wali adhol ½ % , Penetapan ahli waris 1 % dan perkara lain lain ( Perubahan biodata pernikahan ) sebanyak 2 % . ( Humas PA Kota Madiun )
Madiun | www.pa-kotamadiun.go.id Berawal dari kegiatan Ketua MA-RI di...
MadiunI pa-kotamadiun.go.id Pengadilan Agama Kota Madiun mengadakan rapat dinas...
Pada hari selasa,11 Agustus 2015 Tim Pemeriksa...
HALAL BIHALAL DAN SILATURRAHMI KELUARGA BESAR PERADILAN AGAMA KOTA...
Putusan yang Diatur OC Kaligis Dianulir Majelis Tinggi ...
Dirjen Badilag : Tiga Masalah Utama Pengadilan Dapat...
Surabaya | pta-surabaya.go.id Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya...
PTA Surabaya, 19-09-2013 Dalam rangka menikatkan kualitas informasi data...