kesekian logonya2

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2023 11 APLIKASI BADILAG MAKLUMAT PELAYANAN PAKOTAMA BerAKHLAK PROGRAM PRIORITAS INOVASI PAKOTAMA PENGHARGAAN YANG DIRAIH GEDUNG PENGADILAN TAMAN PAKOTAMA PTSP PAKOTAMA RUANG SIDANG 1 RUANG SIDANG 2 RUANG TUNGGU PRIORITAS FASILITAS DISABILITAS PENERJEMAH DIFABEL TOILET UMUM

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2023

11 APLIKASI BADILAG

PAKOTAMA mendukung 11 aplikasi inovasi unggulan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang akan diterapkan disetiap satuan kerja Peradilan guna meberikan pelayanan yang cepat, sederhana, singkat dan efisien terhadap masyarakat para pencari keadilan.
View Detail

MAKLUMAT PELAYANAN

Pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun.

PAKOTAMA BerAKHLAK

PROGRAM PRIORITAS

Pengadilan Agama Kota Madiun telah menetapkan Program Prioritas yang bersifat menyentuh langsung kepentingan publik, bersifat monumental, lintas urusan, berskala besar dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas pada masyarakat.

INOVASI PAKOTAMA

Inovasi PAKOTAMA Pengadilan Agama Kota Madiun memiliki Inovasi Aplikasi basis web dan Inovasi Non Aplikasi guna mempercepat proses pelayanan baik administrasi persidangan, administrasi perkara, dan administrasi umum.

PENGHARGAAN YANG DIRAIH

1. Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu A Excellent 2. Juara III Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) TH. 2018 3. Peringkat II Rekon Laporan Keuangan TH. 2019 4. Peringkat I Penyelesaian Perkara melalui SIPP TH. 2020 5. Peringkat I Dekorum Ruang Sidang TH. 2020 6. Peringkat II Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2020 7. Peringkat III Satker Dengan Nilai IKPA Terbaik TA.2020 8. Peringkat V Dalam Penanganan Perkara SIPP Kategori IV TH. 2020 9. Peringkat III Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 TH. 2020
View Detail

GEDUNG PENGADILAN

Berada di wilayah kota Madiun, terletak di Jalan Ring Road No 1, Madiun dengan Nomor Telepon 0351-464854 dan Faxilame 0351-495878. Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87...
View Detail

TAMAN PAKOTAMA

Taman Pengadilan Agama Kota Madiun merupakan areal yang kegunaanya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan di PAKOTAMA

PTSP PAKOTAMA

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.

RUANG SIDANG 1

Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara

RUANG SIDANG 2

Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara

RUANG TUNGGU PRIORITAS

Ruang Prioritas adalah ruang yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, usia lanjut, ibu hamil dan advokat

FASILITAS DISABILITAS

Fasilitas disabilitas yang disediakan di Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mempermudah aktivitas pihak berperkara yang kekurangan atau ketidakmampuan pada fisik maupun mental, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.

PENERJEMAH DIFABEL

"Penerjemah Difabel bekerja sama dengan SLB B-C Dharma Wanita Kota Madiun sebagai wujud nyata pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik"

TOILET UMUM

Ruangan atau bangunan kecil yang terdapat pada sudut kantor. Selain itu, toilet tersebut tersedia untuk dipakai oleh masyarakat umum atau para pihak, penasihat hukum dan pegawai kantor, yang terdiri dari 3 ruang yaitu toilet difabel, toilet laki-laki, dan perempuan.

web iconic klik

ZONA INTEGRITAS PAKOTAMA

MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) 

web pa ZI 1 2.png

web pa ZI 2 2.png

web pa ZI 3 2.png

web pa ZI 4 2.png

web pa ZI 5 2.png

web pa ZI 6 2.png

 

 

grafik perkara 

web 2022 poster ok 1.png

web 2022 poster ok 2.png

web 2022 poster ok 3.png

web 2022 poster ok 4.png

 

 

 

 8 NILAI UTAMA MAHKAMAH AGUNG : 1. Kemandirian 2. Integritas 3. Kejujuran 4. Akuntabilitas 5. Responsibilitas 6. Keterbukaan 7. Ketidakberpihakan 8. Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum.              NILAI-NILAI ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIRJEND BADAN PERADILAN AGAMA : 1. Bersyukur Kepada Allah SWT (Grateful) 2. Pelayanan Prima (Exellent Service)  3. Profesionalisme (Profesionalism) 4. Kedisiplinan (Discipline) 5. Dapat Dipercaya dan Diandalkan (Credible) 6. Cakap dan Terampil (Competent) 7. Keunggulan Kompetitif (Competitive) 8. Kepedulian Terhadap Sesama (Caring) 9. Keterbukaan (Tranparancy) 10. Kebersamaan (Togethernees) 11. Inovasi (Innovation)

 

 

LOGO PA 3d min

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
NO : 122/KMA/SK/VII/2013
TENTANG KODE ETIK PANITERA DAN JURUSITA
KETENTUAN UMUM

Pengertian
PASAL 1

     Yang dimaksud dengan kode etik Panitera dan Jurusita ialah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiapPanitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas peradilan. Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung Rl yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
Yang dimaksud dengan Jurusita ialah Jurusita dan Jurusita Pengganti yang diangkat untuk melaksanakan tugas kejurusitaan pada Pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung Rl yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Organisasi IPASPI adalah Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2

     Kode etik Panitera dan Jurusita ini dibuat untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita yang memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS
PASAL 3

     Panitera dan Jurusita wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
Panitera dan Jurusita dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.
Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan maupun pemberitahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM PERSIDANGAN
PASAL 4

Panitera wajib berpakaian rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan duduk dengan sopan dalam mengikuti sidang pemeriksaan perkara.
Panitera wajib adil dan tidak membeda-bedakan para pihak dalam memanggil ke dalam ruang persidangan.
Panitera dilarang mengaktifkan hand phone/telepon selular selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)
Panitera dilarang mengantuk/tidur selama persidangan berlangsung. (jo. Pasal 3 ayat 2)

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR PERSIDANGAN
PASAL 5

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam

Undang-Undang. (jo. Pasal 36 UU No. 49 Tahun 2009)
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan

Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis.
Panitera dan Jurusita dilarang memasuki tempat perjudian, tempat minuman yang memabukkan dan tempat prostitusi

kecuali dalam melaksanakan tugas.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA DALAM KEDINASAN
PASAL 6

     Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya.Panitera sebagai Pimpinan Kepaniteraan Pengadilan, didalam menjalankan tugasnya wajib memiliki kepribadian terpuji, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, penuh pengabdian, dan rela berkorban demi peiaksanaan tugas.
Demi terpeliharanya kemantapan dan kelancaran peiaksanaan tugas serta untuk menegakkan citra yang baik dalam tugas pelayanan, Panitera dan Jurusita wajib mentaati dan meningkatkan 3 (tiga) tertib yaitu:
a. Tertib Administrasi
b. Tertib Perkantoran
c. Tertib Jam Kerja

SIKAP TERHADAP SESAMA
PASAL 7

Panitera dan Jurusita wajib memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama pejabat kepaniteraan dan pejabat peradilan lainnya.

Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama pejabat

peradilan.
Panitera dan Jurusita wajib memelihara, membina kesatuan dan persatuan sesama aparat peradilan, berjiwa kesatria dan bertanggung jawab.

SIKAP TERHADAP BAWAHAN
PASAL 8

Panitera wajib memiliki sifat kepemimpinan, memberikan keteladanan dengan lugas dan dilandasi oleh sikap kekeluargaan.
Panitera wajib membina/membimbing bawahan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan.

SIKAP PANITERA DAN JURUSITA Dl LUAR KEDINASAN
PASAL 9

Panitera dan Jurusita wajib menjaga kerukunan, keharmonisan dan keutuhan rumah tangga.
Panitera dan Jurusita wajib memiliki rasa tanggung jawab terhadap keluarga.

SANKSI
PASAL 10

     Kode Etik ini mengikat secara hukum kepada Panitera dan Jurusita di lingkungan Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya dan pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu diberi hak membela diri dihadapan Majelis Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

DEWAN KEHORMATAN PANITERA DAN JURUSITA
PASAL 11

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita terdiri dari 5 (lima) orang yaitu:
1. 1 (satu) orang Pejabat dari Direktorat Jenderal yang bersangkutan.
2. 1 (satu) orang Pejabat dari Kepaniteraan Mahkamah Agung Rl.
3. 2 (dua) orang Pengurus IPASPI Pusat.
4. 1 (satu) orang Pengurus IPASPI Daerah.

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KEHORMATAN
PASAL 12

1.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita mempunyai tugas :
  a. Mempelajari hasil pemeriksaan yang bersangkutan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  b. Mendengar dan memperhatikan pembelaan atas diri Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman.
2.Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita berwenang:
  a. Memanggil Panitera dan Jurusita untuk didengar keterangannya sehubungan adanya saran tindak lanjut untuk           dijatuhi hukuman.
 b. Memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang berdasarkan hasil sidang majelis kehormatan Panitera       dan Jurusita.

PENUTUP

PASAL 13

     Kode Etik ini dinyatakan sah dan mengikat kepada seluruh Panitera dan Jurusita pada Mahkamah Agung Rl dan 4 (empat) lingkungan peradilan di bawahnya terhitung mulai tanggal ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

.

Jakarta, 25 Juli 2013
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA

DR. H. M. HATTA ALI, SH. MH.

  • Informasi Pelayanan
  • Informasi E-Court
  • Informasi Bantuan Hukum
  • Ucapan Selamat
  • Ucapan Duka
  • Artikel Penelitian

Seputar Inovasi Pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun

 

 web 2022 INOVASI 2023.jpg

Gugatan Online Dan Prosedur E-Court

Banner E Court 5.jpeg  Banner E Court 4.jpeg  Banner E Court 1.jpeg  Banner E Court 7.jpeg  Banner E Court 6.jpeg

Silahkan tekan pada bagian salah satu gambar diatas untuk mengetahui informasi detailnya.

Posbakum2021  Prodeo BANNER LAYANAN PRIORITAS(1).jpg

 

  

  WhatsApp Image 2024 03 19 at 11.29.37   WhatsApp Image 2024 03 20 at 14.39.03

  
ucapan duka HT OKT 2023        

 

LOGO PA 3d min

ARSIP HASIL PENELITIAN

PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN

 

BUKU 3.png

Judul :

IMPLEMENTASI LEMBAGA MEDIASI DALAM AKTIVITAS PEMBIAYAAN SYARIAH 

Penulis/Peneliti :

Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I.,M.S.I.

BUKU 3.png

Judul : 

ANAK ADALAH AMANAH, MUTIARA, DAN HARAPAN YANG HARUS DIRAWAT DENGAN BAIK

Penulis/Peneliti :

Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I.,M.S.I.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR