Dra. Hj. MUSLIHAH
Bagaimana menurut dengan
adanya website ini?
MEDIATOR PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA
Sampai dengan akhir Agustus 2015 Secara mayoritas perkara perceraian mendominasi perkara yang diterima di Pengadilan Agama Kota Madiun, namun demikian pada tahun 2015 ini ada perkara sengketa hadlanah tepatnya perkara Nomor 0184/Pdt.G/2015 dapat diselesaikan secara damai oleh seorang Hakim mediator dari Pengadilan Agama Kota Madiun.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping dan penasihat. Mediasi diwajibkan pada hari sidang pertama yang dihadiri para pihak (pasal 11 ayat (1) PERMANo. 1 Thn 2008). Hal pokok inilah yang menjadi perhatian dan prioritas di Pengadilan Agama Kota Madiun, karena dengan berhasilnya suatu mediasi berararti kedua belah pihak tidak ada yang merasa dikalahkan namun keduanya sebagai pemenang. Dengan niat yang ikhlas dan usaha yang sungguh-sunguh dalam memimpin mediasi, akhirnya Mediator dapat mendamaikan para pihak yang berperkara.
Secara kronologis pada sesi pertama awalnya mediasi berjalan cukup alot dan menegangkan, karena masing masing masih terbawa emosi dan saling menyalahkan sehingga tetap pada prinsipnya, selanjutnya mediasi ditunda dalam waktu 1 minggu untuk memberi kesempatan kedua belah pihak untuk mencari solusi dengan berbagai alternative, pada sesi kedua masing masing pendiriannya sudah mulai berubah ke arah kemalshatan kedua anak ke depannya karena menurut mediator esensi hadhanah adalah semata-mata untuk kepentingan anak itu sendiri, juga yang paling urgen adalah kasih sayang demi kelangsungan hidup sebagai hak asasinya. sehingga tidak perlu dipertentangkan tentang hak pengasuhannya yang paling penting anak merasa nyaman terpenuhi hak asasinya, namun demikian sesi kedua belum dicapai kesempatan, selanjutnya mediator menuda untuk kedua kalinya, selanjutnya pada sesi ketiga mediator mencarikan jalan tengah dan dirasa jalan tengah yang dicapai sebagaimana dalam akta perdamaian bisa diterima oleh Penggugat dan Tergugat.
Jadi Proses mediasi yang dalam penetapan ketua majelis diberi waktu selama 40 hari namun ternyata dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator Drs.Amanudin,SH.,M.Hum. hanya memakan waktu 3 minggu telah berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Menurut Mediator “Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat sengketa hadlanah, apalagi kalau sampai pada tataran eksekusi anak sungguh member dampak pesycologis bagi anak yang disengketakan,
Dengan mantap kedua belah pihak akhirnya melangkah keluar ruangan dengan hati yang lega karena tiada masalah yang krusial lagi karena permasalahan yang mengganjal hati telah terselesaikan oleh Hakim Mediator ( Redaktur Tim IT Pa Kota Madiun )
Madiun | www.pa-kotamadiun.go.id Berawal dari kegiatan Ketua MA-RI di...
MadiunI pa-kotamadiun.go.id Pengadilan Agama Kota Madiun mengadakan rapat dinas...
Pada hari selasa,11 Agustus 2015 Tim Pemeriksa...
HALAL BIHALAL DAN SILATURRAHMI KELUARGA BESAR PERADILAN AGAMA KOTA...
Putusan yang Diatur OC Kaligis Dianulir Majelis Tinggi ...
Dirjen Badilag : Tiga Masalah Utama Pengadilan Dapat...
Surabaya | pta-surabaya.go.id Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya...
PTA Surabaya, 19-09-2013 Dalam rangka menikatkan kualitas informasi data...