PENGAJUAN CERAI GUGAT DAN TALAK
PENGADILAN AGAMA KOTA MADIUN
.
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT
- Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp 791.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK
- Asli akta nikah / duplikat kutipan akta nikah
- Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimeteraikan RP 6.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI / BUMN)
- Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sajak bulan ...... tahun ...... sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
- Membayar biaya panjar perkara sebesar Rp 991.000,- (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)