PAKOTAMA mendukung 11 aplikasi inovasi unggulan dari Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang akan diterapkan disetiap satuan kerja Peradilan guna meberikan pelayanan yang cepat, sederhana, singkat dan efisien terhadap masyarakat para pencari keadilan.
Pernyataan tertulis yang memuat keseluruhan detail mengenai kewajiban dan janji yang terdapat di dalam standar pelayanan Pengadilan Agama Kota Madiun.
PAKOTAMA BerAKHLAK
PROGRAM PRIORITAS
Pengadilan Agama Kota Madiun telah menetapkan Program Prioritas yang bersifat menyentuh langsung kepentingan publik, bersifat monumental, lintas urusan, berskala besar dan memiliki urgensi yang tinggi serta memberikan dampak luas pada masyarakat.
INOVASI PAKOTAMA
Inovasi PAKOTAMA
Pengadilan Agama Kota Madiun memiliki Inovasi Aplikasi basis web dan Inovasi Non Aplikasi guna mempercepat proses pelayanan baik administrasi persidangan, administrasi perkara, dan administrasi umum.
PENGHARGAAN YANG DIRAIH
1. Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu A Excellent
2. Juara III Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) TH. 2018
3. Peringkat II Rekon Laporan Keuangan TH. 2019
4. Peringkat I Penyelesaian Perkara melalui SIPP TH. 2020
5. Peringkat I Dekorum Ruang Sidang TH. 2020
6. Peringkat II Kinerja Pelaksanaan Anggaran TA. 2020
7. Peringkat III Satker Dengan Nilai IKPA Terbaik TA.2020
8. Peringkat V Dalam Penanganan Perkara SIPP Kategori IV TH. 2020
9. Peringkat III Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 TH. 2020
Berada di wilayah kota Madiun, terletak di Jalan Ring Road No 1, Madiun dengan Nomor Telepon 0351-464854 dan Faxilame 0351-495878. Gedung Pengadilan Agama Kota Madiun berdiri diatas tanah seluas 1.539 M2 dengan gedung permanent ukuran 250 M2 dengan status hak milik nomor 187/PELITA IV/II/87...
Taman Pengadilan Agama Kota Madiun merupakan areal yang kegunaanya sebagai tempat penyegar dalam dan luar ruangan di PAKOTAMA
PTSP PAKOTAMA
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik.
RUANG SIDANG 1
Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara
RUANG SIDANG 2
Ruang Persidangan dalam pengadilan merupakan ruang yang digunakan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara
RUANG TUNGGU PRIORITAS
Ruang Prioritas adalah ruang yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, usia lanjut, ibu hamil dan advokat
FASILITAS DISABILITAS
Fasilitas disabilitas yang disediakan di Pengadilan Agama Kota Madiun untuk mempermudah aktivitas pihak berperkara yang kekurangan atau ketidakmampuan pada fisik maupun mental, sehingga menyebabkan terjadinya keterbatasan pada pengidapnya untuk melakukan suatu aktivitas.
PENERJEMAH DIFABEL
"Penerjemah Difabel bekerja sama dengan SLB B-C Dharma Wanita Kota Madiun sebagai wujud nyata pelaksanaan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik"
TOILET UMUM
Ruangan atau bangunan kecil yang terdapat pada sudut kantor. Selain itu, toilet tersebut tersedia untuk dipakai oleh masyarakat umum atau para pihak, penasihat hukum dan pegawai kantor, yang terdiri dari 3 ruang yaitu toilet difabel, toilet laki-laki, dan perempuan.