SITA EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS OLEH PA KOTA MADIUN BERJALAN LANCAR
Panitera Pakotama dalam pelaksanaan sita eksekusi (pa-kotamadiun.go.id/ doc.anang)
pakotama- (17/04/2020) PA Kota Madiun berhasil menuntaskan pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap beberapa objek sengketa yang telah diputus oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Pelaksanaan sita eksekusi terhadap total 73 objek sengketa berupa tanah dan atau bangunan tersebut dilakukan secara bertahap di lima kelurahan di wilayah Kota Madiun, yaitu Kelurahan Josenan, Kelurahan Nambangan Lor, Kelurahan Pandean, Kelurahan Manisrejo dan Kelurahan Mojorejo.
Sebelumnya, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. melalui pengacaranya telah mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan Basyarnas ke Pengadilan Agama Kota Madiun. Permohonan tersebut tercatat dengan register Nomor 1/Pdt.eks/2020/PA.Mn tanggal 7 Januari 2020.
Suasana diskusi antara Tim Pengadilan dengan aparat Kelurahan sesaat sebelum pelaksanaan sita eksekusi. (pa-kotamadiun.go.id/ doc.anang)
Dalam permohonan tersebut, PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebagai Pemohon eksekusi meminta Pengadilan untuk memberikan teguran kepada PT. Hasta Mulya Putra sebagai Termohon Eksekusi dan 3 pihak lain sebagai Turut Termohon untuk membayar hutang murabahah sejumlah Rp19.154.137.500,00 dan apabila hingga batas waktu yang ditentukan Termohon Eksekusi tidak juga melaksanakan kewajibannya, maka pengadilan bisa melakukan sita eksekusi dan penjualan lelang terhadap barang-barang jaminan.
Keberhasilan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek sengketa yang tidak sedikit di wilayah Kota Madiun tersebut diakui oleh A. Zaenal Fanani, Ketua Pakotama, tidak lepas dari adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Pengadilan, Polisi sebagai aparat keamanan dan beberapa Lurah tempat objek sengketa berada. "Terimakasih kepada para pihak, Bapak Kapolres dan Bapak/Ibu Lurah yang telah membantu pelaksanaan sita eksekusi sehingga berjalan sesuai yang diharapkan".
Pembacaan Putusan oleh Penitera Pakotama. (pa-kotamadiun.go.id/ doc.anang)
Khusnul Salim, Panitera yang sekaligus eksekutor lapangan sesaat setelah pelaksanaan sita mangatakan, bahwa pihak pengadilan akan segera mendaftarkan hasil pelaksanaan sita tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar secepatnya dapat diproses ketahapan selanjutnya demi memberikan pelayanan yang cepat kepada para pencari keadilan.