Konsolidasi Pengelolaan Pembayaran Uang Perkara dengan Bank Syariah Indonesia (BSI)
Rabu, 10 Februari 2021 Sonny C Rachmawati Manager Area Bank Syariah Indonesia (BSI) Jatim dan Hengki Suhartanto Pinca Bank Syariah Indonesia (BSI) Madiun berkunjung ke PA Kota Madiun dalam rangka mematangkan konsolidasi terkait pengelolaan uang perkara. Konsolidasi ini dimulai sejak penandatanganan MoU antara PA Kota Madiun dengan Bank Syariah Indonesia Cabang Madiun pada akhir tahun 2020.
Sonny C Rachmawati menegaskan dari pengalaman Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mampu memberikan pelayanan prima kepada para nasabahnya, termasuk pengelolaan biaya perkara di Pengadilan.
Kemudian Hengki Suhartanto mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan pelayanan terbaik terkait pembayaran biaya perkara. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pelayanan tanpa biaya sehingga memudahkan pembayaran panjar perkara.
Untuk diketahui, ketentuan Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa setiap perkara perdata yang diajukan ke Pengadilan harus terlebih dahulu membayar biaya perkara. Hal ini sesuai pula dengan salah satu asas dalam hukum acara perdata adalah tidak ada sengketa tidak ada perkara dan tidak ada perkara tanpa adanya biaya.
Jamadi, Lc., M.E.I. selaku Ketua PA Kota Madiun berharap, dengan adanya konsolidasi ini maka ikatan silaturrahmi semakin erat dan membawa keberkahan dalam usaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pencari keadilan di PA Kota Madiun.