kesekian logonya2

on . Hits: 18914

VIA TELEKONFERENSI, PA KOTA MADIUN PERIKSA SAKSI DI PA PALEMBANG

saksi telekon1

Screen capture pemeriksaan saksi lewat telekonferensi di ruang sidang Pakotama (dok/Anang)

pakotama- (11/06/2020) Majelis Hakim Pakotama pemeriksa perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PA.Mn, pada Kamis (11/06/2020) melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dengan cara telekonferensi. Pemeriksaan via telekonferensi tersebut dilaksanakan atas permintaan pihak Pemohon kepada Majelis Hakim karena ia kesulitan mengadirkan langsung ke persidangan saksinya yang berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Difasilitasi oleh Tim TI PA Palembang dan PA Kota Madiun, pemeriksaan saksi tersebut terlaksana sesuai rencana dan berjalan lancar dengan kualitas audio-visual yang cukup baik. Tanya jawab majelis dengan saksi yang berada di PA Palembang juga bisa langsung dipantau oleh para pihak melalui layar monitor yang ada di ruang sidang PA Kota Madiun. Meski diawal pemeriksaan sesaat sempat terputus koneksi, namun segera bisa diatasi oleh tim, dan pemeriksaan dapat dilanjutkan hingga selasai dengan durasi waktu lebih kurang 30 menit.

Prioritaskan Berperkara secara Elektronik

Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan komitmen dan menjadi prioritas Pakotama terutama saat situasi pandemi Covid-19. Kebijakan beberapa pimpinan daerah yang menerapkan PSBB menjadi tantangan tersendiri bagi Pakotama karena beberapa pihak berperkara kebetulan tinggal di zona PSBB tersebut. 

Selain pemeriksaan saksi lewat telekonferensi, sejak medio Maret 2020, Pakotama tercacat telah memproses perkara e-court sebanyak 37 perkara dan beberapa diantaranya dituntaskan melalui aplikasi e-litigasi.

Komitmen Pakotama tersebut sejalan dengan anjuran Mahkamah Agung pada seluruh lingkungan peradilan untuk mendorong para pihak berperkara menggunakan aplikasi e-litigasi. Anjuran tersebut termuat dalam SEMA No.1 s/d 6 Tahun 2020 terkait sistem kerja Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya di masa pandemi dan menghadapi tatanan normal baru.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kota Madiun

Jln. Ringroad Barat No. 1 - Madiun

Kode POS 63125

Telp : 0351 - 464854

gmail.png Email Perkara:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

gmail.png Email Umum:

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

location.png Lokasi Kantor 

Ikuti Kami di 

facebook_logos_PNG19761.png      instagram_PNG1.png      you-tube-3383601_960_720.png

Tautan Aplikasi

Aplikasi Eksternal

SIPP

E-Court

JDIH

LPSE

Aplikasi Internal

Validasi Akta Cerai

Komdanas

SIKEP

SIMARI

 

Jam Pelayanan

Pendaftaran Perkara Offline

Senin-Jumat : 08.00 - 12.00 WIB

Pelayanan PTSP

Senin-Kamis : 08.00 - 15.00 WIB

Jumat : 07.30 - 15.00

Istirahat : 12.00 - 13.00

Persidangan

Senin-Kamis : 09.00 - Selesai

Jam Pelayanan Bulan Ramadhan

Senin - Kamis

Jam Kerja : 08.00 - 15.00 WIB

Jam Istirahat :12.00 -12.30 WIB

Jum'at

Jam Kerja : 08.00 - 15.30 WIB

Jam Istirahat :11.30 -12.30 WIB

HARI SABTU DAN MINGGU LIBUR